Gus Yaqut berhak mendapatkan proses hukum yang adil, sebagaimana setiap orang berhak diperlakukan sama di hadapan hukum.
Jangan ganti pembuktian dengan penghakiman!
FEE HAJI RATUSAN RIBU DOLAR TERUNGKAP! SIAPA PENERIMA SEBENARNYA?
Persidangan kasus kuota haji memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang mengumpulkan uang, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang benar-benar menikmatinya?
Jangan berhenti pada dugaan. Telusuri aliran uangnya!
JANGAN UBAH DUGAAN MENJADI VONIS!
Gus Yaqut berstatus tersangka, tetapi tersangka bukan berarti sudah terbukti bersalah.
Dalam negara hukum, tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Bukan dengan asumsi, tekanan opini, atau pengulangan tuduhan di media sosial.
Ketika proses hukum dicederai oleh inkonsistensi kesaksian dan framing jahat. Wajar jika Gus Yaqut geram karena kemerdekaan dan martabatnya dirampas atas keterangan saksi yang gampang mencabut BAP. Hukum harusnya tegak di atas kebenaran, bukan rekayasa!
π
Stop tebang pilih & pembunuhan karakter! Publik harus kritis melihat mana diskresi pelayanan dan mana pemburu rente.
Hentikan kriminalisasi terhadap Gus Yaqut, dan seret pemain serta penikmat aliran dana yang sebenarnya ke penjara! π¨βοΈ
Kriminalisasi Gus Yaqut: Ketika Kebijakan Diskresi Dipaksa Jadi Kejahatan dan Fitnah Skenario Politik.
βSimak fakta persidangan yang membongkar framing fitnah dalam kasus kuota haji tambahan! π§΅π
Pengembalian uang Rp8,4 M oleh pihak travel hingga adanya saksi yang menjual mobil demi kembalikan uang kuota jadi bukti sah:
Jual-beli terjadi di tingkat pelaku usaha & oknum perantara lapangan, BUKAN di Kemenag/Gus Yaqut.
Saya tidak setuju jika ibadah haji disubsidi oleh negara. Sebab, salah satu syarat wajib haji adlah mampu, sementara haji bukan kewajiban bagi mereka yang belum memenuhi syarat tersebut.
Biarkan Fakta Berbicara Dakwaan bukanlah putusan bersalah. Kebenaran harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, alat bukti, dan pertimbangan hakim.
Kritislah terhadap perkara, tp jgn menghakimi sebelum putusan. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan tekanan opini publik.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023β2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memasuki babak krusial. Jangan buru-buru menghakimi berdasarkan dakwaan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Kebijakan Pembagian Kuota Pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus harus dinilai berdasarkan aturan, proses pengambilan keputusan, serta bukti yang terungkap di persidangan. Apakah kebijakan tersebut otomatis membuktikan tindak pidana? Tentu tidak.