Di sisi lain:
1. Batubara dari Sumatera/Kalimantan.
2. Perusahaannya lokal.
3. Jual ke PLTU dalam negeri.
4. Yang punya PLTU juga lokal dan PLN.
5. Bayarnya pakai (acuan) dolar.
6. PLTU jual ke PLN pakai (acuan) dolar.
7. PLN jual listrik pakai Rp.
https://t.co/kKyVVW0z1Q
Kewaspadaan masyarakat? Banjir dan longsor itu soal tata ruang, perizinan, bahkan rente ekonomi politik.
Sampah seperti Omnibus Law yang menghapus ketentuan mempertahankan minimal 30 persen hutan lah yang akan memperburuk keadaan. Berhentilah membodohi pembayar pajak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelajar laki-laki tersebut diamankan karena diduga membawa poster dari kardus yang menyindir petugas kepolisian.
"Awas !!! Ada tukang kawal jogging" demikian isi poster yang dibawanya.
https://t.co/DCOhbnt5GH
Masalah terbesar Omnibus Law adalah gagasannya yang sesat. Warga yang hidup dari sungai seperti ini, tak dianggap pekerjaan. Maka lingkungan bisa dikorbankan untuk investasi, berkedok membuka lapangan kerja.
Mirip Bank Dunia yang menyebut hutan di Bhutan, "belum dimanfaatkan".
"Saya kangen sebetulnya didemo. Jadi kalau enggak ada demo itu keliru. Jadi sekarang saya sering ngomong di mana-mana 'tolong saya didemo'... "
Joko Widodo, 8 November 2016. https://t.co/kKSb9NaTv7