Kuasa hukum Roy Suryo CS, Refly Harun, meminta secara resmi agar proses penyidikan terhadap klien mereka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo segera dihentikan. Refly menegaskan bahwa permintaan ini bukan merupakan bentuk menyerah secara hukum, melainkan sebuah upaya untuk menggeser fokus pembuktian kepada akar permasalahan yang sebenarnya.
Menurut Refly, pihak kepolisian seharusnya membuktikan terlebih dahulu keaslian ijazah yang menjadi objek sengketa, sebelum melangkah lebih jauh ke dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, ataupun fitnah yang disangkakan kepada kliennya.
#RoySuryo #ReflyHarun #HukumIndonesia #KasusIjazahJokowi
@DokterTifa Kau sakit sendiri gila sendiri dan minum sendiri resepmu itu Tifa. Kamu Kalo beneran dokter layani makยฒ yang sakitยฒ itu layani gratis coba. Mungkin kamu mampu bertahan mungkin 1jam SJ karena semua pasien pintar tidak akan pernah datang ke tat praktekmu yang penuh dengan cebong