Hai @kring_pajak , saya ingin bertanya berkaitan eBupot Penyetoran Sendiri & SPT Unifikasi bagi WPOP atas penghasilan seperti sewa, dividen dll. Apakah eBupot beserta SPT Unifikasi bisa disampaikan secara manual? Terima kasih
Hai @kring_pajak , saya mau bertanya apa contoh dari Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja (PDPTK) yg diatur didalam PP 68/2009? Apakah seperti lembaga keuangan yg memiliki DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja) merupakan PDPTK? Apakah ada aturan yg mengatur berkaitan PDPTK ini? Tq
@kring_pajak normal? Jika tidak, ketika penarikan, apakah dapat dikenai PPh atas pensiun atau bisa dikenai PPh atas pesangon dikarenakan ini merupakan Dana Kompensasi Pascakerja? Terima kasih
Hai @kring_pajak , saya ingin bertanya beberapa hal.
1, Jika OP ikut DPLK & 2 tahun sblm pensiun, OP tsb memindahkan dana dr DPLK ke DPLK-Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK), apakah atas perpindahan dr DPLK ke DPLK-DKPK dpt dikenakan PPh atas pensiun? Jika tdk, apakah ketika (1)
@kring_pajak Hai @kring_pajak , utk DPLK nya sudah memenuhi kriteria lembaga dana pensiun dan hanya pemindahan dari DPLK ke DPLK lain yaitu DPLK-DKPK.
Shg apakah pemindahan 2 tahun sebelum masa pensiun tsb akan dikenai PPh bagi karyawan tsb? Jika iya, dikenai PPh atas pensiun atau tarif (1)
Hi @kring_pajak , saya mau bertanya berkaitan peraturan aset kripto. Berdasarkan pasal 20 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 1 PMK 50/2025, diatur bahwa atas penghasilan dari penjualan aset kripto melalui PPMSE di luar negeri yg sudah ditunjuk maupun belum ditunjuk dikenakan PPh Pasal (1)
@kring_pajak Hai @kring_pajak , mengerti berkaitan PPh 24. Namun yg ingin ditanyakan, apakah atas penghasilan dari aset kripto tsb yg dilakukan melalui PPMSE yg belum ditunjuk sbg pemotong (contoh exchanger diluar negeri namun pemanfaatan jasanya ada di Indonesia), maka dianggap bukan (1)
Apa tujuan atas pelaporan Nilai saat ini? Selain itu, apa yg mjd acuan oleh WP utk melaporkan nilai saat ini (contoh rumah, mobil, investasi pada PT yg non tbk, dll)? Apakah benar juga rumor bahwa adanya wacana Indonesia akan menerapka pajak atas kekayaan shg Nilai saat ini (3)
sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yg menerbitkand saham. Melihat dari Pasal 18 ayat 2 & 19 ayat 1, apakah penentuan sumber atas penghasilan dari aset kripto berdasarkan pada pemanfaatan jasa (sama seperti PPN)? Jika iya, apakah jadi ada perbedaan aturan berkaitan (3)
@kring_pajak Namun utk WNA, mereka tidak memiliki NIK. Sehingga apakah tetap perlu menyampaikan permohonan WP nonaktif? Dan apakah proses WP nonaktif tidak aka ada pemeriksaan bagi istri WNA tsb? Terima kasih
Hai @kring_pajak , saya mau bertanya. Berdasarkan PER DJP No 7/2025, istri yg kewajiban perpajakannya digabung dgn suami, hrs mengajukan permohonan WP Non Aktif. Sedangkan diaturan PER No 4/2020 (aturan sebelumnya), istri tsb hrs melakukan penghapusan NPWP shg KPP akan (1)
@kring_pajak Atau tetap harus mengajukan permohonan WP nonaktif? Baru setelah istri WNA tsb pulang, maka baru menyampaikan permohonan penghapusan NPWP? Pengertian saya, utk saat ini karena NPWP = NIK, makanya ada WP nonaktif utk istri WNI yg ingin menggabungkan pelaporan SPT ke suami (2)
Nonaktif lalu baru dihapus ketika suami yg juga WNA meninggalkan Indonesia selama”nya? Atau apakah bisa WNA (istri) tsb melakukan penghapusan NPWP? Sbg info, orang indo NPWPnya menggunakan NIK, namun ekspat tdk memiliki NIK dan NPWP dikeluarkan dari sistem DJP.
Jika memang (3)