Istri almarhum: “Pak, suami saya meninggal minggu lalu. Saya mau tanya gaji terakhirnya.”
HR: “Sudah kami transfer prorata sampai tanggal meninggal ya, Bu.”
Istri almarhum: “Terus hak lainnya, Pak?”
HR: “Hak apa ya, Bu? Kan hubungan kerjanya sudah berakhir.”
Istri almarhum: “Iya, Pak. Yang berakhir hubungan kerjanya. Bukan kewajibannya.”
Ini yang keluarga hampir nggak pernah tahu, dan HR jarang nawarin sendiri.
Kalau pekerja meninggal, ada tiga sumber hak yang berbeda.
Pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan program JKM: santunan kematian Rp42 juta, dibayar ke ahli waris, walaupun meninggalnya bukan karena kerja. Plus beasiswa untuk maksimal 2 anak, dari TK sampai kuliah, totalnya bisa sampai Rp174 juta. Ini PP 82/2019.
Kedua, dari perusahaan langsung. PP 35/2021 Pasal 57: kalau pekerja meninggal, ahli waris berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Buat masa kerja 5 tahun, hitungannya bisa belasan kali gaji.
Ketiga, saldo JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan, yang cair ke ahli waris.
Yang harus disiapkan ahli waris: akta kematian, KK, KTP, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, dan buku rekening.
Buat JKM, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO.
Buat pesangon, minta secara tertulis ke HR dengan menyebut PP 35/2021 Pasal 57.
Jangan tanda tangan surat “pernyataan tidak ada tuntutan” apa pun sebelum semua angkanya jelas.
Gue tahu ini bukan hal yang mau dipikirin di minggu pertama. Makanya ini buat disimpan, bukan buat dibaca sekarang.
Kalau ada teman atau saudara yang baru kehilangan pasangan yang masih bekerja, kirimin ini pelan-pelan. Bulan kedua biasanya lebih siap dengar daripada minggu pertama.
Menurut kalian, banyak nggak keluarga pekerja yang sebenarnya belum tahu hak-hak seperti ini ketika pencari nafkah meninggal?
Kunker katanya ditambahin pakai dana pribadi, giliran kurban pakai apbn. Jumlah rombongan katanya dikurangi, tapi frekuensi kunjungan naik berkali-kali lipat. Well.. logikanya cerdas banget. Tapi kita ga bs apa-apa kan? Jadi yaudah, kerja aja yg rajin biar ga telat bayar pajak ya. Mereka butuh duit banyak.
Padahal Pak Anies Baswedan ngomong baik-baik tapi wowo jawabnya selalu ngegass dan ngeledek, udah gitu ga nyambung lagi!
Ini voter 02 beneran 58% kah? Serius sebanyak itu orang bodoh di negeri ini?
Ketua tim penuntut umum kasus Nadiem Makarim:
Roy Riady, S.H., M.H.
nama istri : novita
Total harta kekayaan: Rp2.324.259.000
Rincian aset:
1. Tanah dan bangunan: Rp1.260.000.000
Tanah dan bangunan seluas 308 m² / 150 m² di Palembang — Rp900.000.000
Tanah seluas 116 m² di Bekasi — Rp360.000.000
2. Alat transportasi dan mesin: Rp413.000.000
Honda Vario tahun 2011 — Rp3.000.000
Honda Vario tahun 2019 — Rp10.000.000
Toyota Innova 2.0 A/T tahun 2022 — Rp400.000.000
3. Harta bergerak lainnya: Rp9.000.000
4. Surat berharga: —
5. Kas dan setara kas: Rp642.259.000
6. Harta lainnya: —
Subtotal: Rp2.324.259.000
Hutang: —
Total harta kekayaan akhir: Rp2,32 miliar.
Dua tersangka utama di balik kekerasan sistematis terhadap 53 balita di Daycare Little Aresha, Jogja:
1. Diyah Kusumastuti, S.E. (51), Ketua Yayasan
- Beri instruksi verbal langsung mengikat tangan & kaki anak sejak pagi hingga sore.
- Rutin datang pagi, melihat langsung, & perintahkan agar dilakukan.
- Motif ekonomi, semakin banyak anak semakin banyak uang.
- Mantan narapidana korupsi di BPR BKK Purworejo.
Karena buzzer Kepala BGN digerakkan utk membenarkan bhw pembelian motor tersebut bisa dikontrak 2025 dan baru diserahkan bulan Maret/April 2026, maka saya jelaskan mekanisme pengelolaan dana APBN sbb :
1) Seluruh pemasukan dan pengeluaran APBN tahun berjalan (2025) harus ditutup 31 Desember 2025 jam 24.00
2) Program yg boleh dibayar adalah program yg pekerjaannya sdh selesai dan diserahkan ke pemerintah - utk pemeliharaan diberikan garansi.
3) jika ada program yg belum selesai tapi mau diadakan atau dilanjutkan pada tahun berikutnya maka dimasukkan ke APBN tahun berikut (2026) - dikenal dg proyek tahun jamak.
Dengan uraian tsb dan sesuai dengan penjelasan Kepala BGN bhw pembelian motor untuk SPPG adalah anggaran tahun 2025 tapi baru diserahkan bln Maret/April 2026, maka terjadi pelanggaran berupa :
1) mengeluarkan uang utk membayar padahal barangnya blm diserahkan.
2) jika ada perjanjian penyerahan lewat tgl 31 Desember maka harusnya masuk tahun anggaran 2026
3) jika motor tsb dibayar pake anggaran 2025 tapi diserahkan Maret/April 2026 artinya uang pembelian motor tsb sudah dikeluarkan dari APBN yg mungkin “dititipkan” di rekening lain atau langsung ke rekening supplier - ini jelas salah pelanggaran.
3) Jika sesuai dg penjelasan Menkeu bhw pembelian motor tsb pernah ditolak tapi tetap jalan - artinya ada permainan antara staf Kemenkeu dg BGN.
BPK dan BPKP haru lakukan audit.
Semoga publik dan para buzzer BGN jadi yg paham
Saya pengalaman ikut mengelola keuangan negara selama lbh 32 thn - baru kali ini ketemu pejabat “sebandel” ini dan seakan bisa berbuat apa saja.
Merasa dekat dg Presiden ?