Ansor Jatim meminta PAN membuktikan klaim “Partai Anak Nahdliyin” lewat kebijakan nyata dan transparansi Relokasi Pendamping Desa
https://t.co/pnupzfnemM
Usia kejahatan mungkin sama dengan kehadiran manusia di muka bumi ini. Hanya saja, bentuk dan jenis kejahatannya mengalami perubahan, beradaptasi dengan kondisi zaman.
Ketika teknologi berkembang pesat dan digitalisasi terjadi di segala sektor kehidupan, kejahatan juga beradaptasi dengan perubahan. Copet, jambret dan maling tidak ada hanya ada di keramaian fisik seperti terminal, pasar dan jalanan, tetapi juga merambah ke dunia digital dalam bentuk scamming, hacking dan cracking, phising, identity theft dan lain sebagainya.
Kementerian Komunikasi dan Digital RI mencatat bahwa sepanjang November 2024 hingga Januari 2025, kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp 476 miliar. Sementara itu, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik Komdigi.
Angka-angka tersebut menggambarkan bagaimana kejahatan di dunia digital sangat begitu marak. Karena itu, ada dua aspek yang perlu dilakukan bersama untuk meminimalisir terjadinya kejahatan di dunia digital. Pertama, pemerintah harus menciptakan ruang digital yang aman (cyber security) bagi masyarakat dan literasi digital bagi masyarakat untuk mencegah kejahatan di dunia digital perlu terus dilakukan.
Ingat selalu, di setiap zaman, motif kejahatannya hampir sama, hanya modifikasinya yang berbeda.
Somasi dan Peringatan Keras dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor untuk Trans 7
Dalam 1x24 Jam
Kami menuntut Klarifikasi terbuka dan permintaan maaf resmi dari Trans 7 Kepada seluruh Masyarakat Indonesia #BOIKOTTRANS7