Di negara ini,
Polisinya membunuh, Tentaranya membela oligarki, Kejaksaannya cuci uang, Seskabnya Teddy, Presidennya Prabowo, Wapresnya Gibran.
Mau berharap ke siapa?πππ
Wallahi,
We only need Allahπ
Nice try buat Ronaldo, di akhir masa karir sepakbola yang diatas rata" manusia normal harus dapet pelatih dan team yang (begitu deh maennya).
Tetep jadi sejarah ko lu bang Do
Terlalu tai buat orang" berpengaruh disini, hukum udah jadi alat mainan. Jangan harap orang pintar bakal mau lagi bantu pemerintah buat majuin negara, semua di kriminalisasi setelahnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Baca informasi selengkapnya di https://t.co/wP16vn5KQq.
(πΈ oleh CNN Indonesia)
#cnnindonesia #cnnindonesiacom #nadiemmakarim