@kring_pajak min mau tanya, untuk template XML Coretax PPH 21 bulanan kok tidak ada kolom gross up seperti template PPH 21 di DJP ya? Kalau perusahaan pakai gross up gimana?
@kring_pajak min mau tanya, untuk template XML Coretax PPH 21 bulanan kok tidak ada kolom gross up seperti template PPH 21 di DJP ya? Kalau perusahaan pakai gross up gimana?
@kring_pajak halo min. Min mau tanya untuk PPH 21 di coretax itu apakah tetap terintegrasi dengan DJP ya? Soalnya saya lihat di simulasinya ada aplikasi eksternal dan pas di klik pilihannya ebupot 21/26
@kring_pajak SPT Februari pembetulannya di bruto karyawan yang menyebabkan PPH terhutang berubah. Tapi untuk di SPT pembetulan Februari di no 18 tidak bisa di klik untuk dikompensasikan karena pada no. 17 itu muncul 9 juta. Sedangkan pada SPT normal masa Feb sudah di kompensasikan ke Maret
@kring_pajak halo Min. Mau tanya jadi kami ada pembetulan SPT Masa Januari 2024, PPH terhutang berubah. Ada LB dari bulan Des 2023 yang udh dikompensasikan (point 13). pada point 15 muncul selisih sisanya & di point 17 juga muncul. Ini yg dipake yg mana ya buat di no. 18
@kring_pajak halo kak. Mau tanya untuk perusahaan ku kan perhitungan PPH 21 nya menggunakan metode gross up. Ketika buat A1 pada bulan Desember kan perlu mengisi tunjangan pajak setahun di bagian bruto nya. Untuk menghitung tunjangan pajak setahun itu cara/rumusnya bagaimana ya?
@kring_pajak LB Januari 2024 tadi sebesar 497,102 sudah saya kompensasikan ke masa Februari 2024 pada point 13 terlampir. Namun di point 17 muncul angka sejumlah 9,231,789 itu maksudnya menjadi kurang bayar kah dan harus dibayarkan untuk bulan Februari 2024 tersebut min? mohon pencerahannya
@kring_pajak Min kalau yg dipake LB no 17 sebesar 497,102 LB nya jadi kecil ya? Bukannya LB yg no. 15 yg digunakan sebesar 9,620,432 yg digunakan Min? Mohon penjelasannya karena saya belum begitu mengerti🙏