Kawan-kawan yang mendukung Palestina dan perjuangan mereka untuk merdeka.
Selalu ingat bahwa kita berada di sisi Sejarah yang benar. Kelak Sejarah akan mencatat bahwa bangsa Palestina merdeka sepenuhnya.
Ngomongin soal boikot, aku gaada rencana buat boikot apapun, sampai tadi temenku ngajak ngopi ke Sbux, aku udah siap siap ambil tumblr, sampai akhirnya aku ingat chat dengan salah satu teman sekelasku saat S2, kebetulan namanya sama denganku Mariam.
Dadaku langsung sesak, aku bisabyah kepikiran minum manis. Padahal kawanku gapunya air bersih untuk diminum. Aku bukan gasudi beli, tapi lebih gaktega ngeluarin uang untuk sebuah brand yang mengafirmasi kondisi temanku.
Kalian kalau nyaman2 aja konsumsi di brand itu silahkan..
Aku gasanggup, wajah, senyuman, dan penderitaan mereka itu nyata. Gacuma cerita atau pariwara di sosmed..
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
"Waktu saya bikin busway banyak orang mencaci maki saya di media cetak maupun elektronik bahkan sampe akademisi pun menghina saya. Kalo kamu jadi pemimpin dan yakin dg ide konsepmu akan berhasil baik tetap lanjutkan jgn bergeming."
Sutiyoso
Gubernur DKI Jakarta 1997-2007
Ga mau ikutan menghakimi pasangan calon pengantinnya meski mengecam banget kejadian ini. Belum tentu mereka (turut) salah.
Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan.
Misalnya, jika di kasus ini pasangan calon pengantin hanya sebagai klien yang menyewa fotografer. Sehingga konsep, tempat dan perlengkapan adalah ide dan tanggung jawab fotografer sebagai penyedia jasa. (Fyi, tadi sempet baca kalau memang diperkenankan foto pre-wed di sana dan berbayar. Jadi ngambil foto di sananya ga perlu diperdebatkan salah/nggak meski bisa jadi evaluasi ke depannya.)
Meski klien approved konsepnya (atau bahkan idenya datang dari klien), fotografer sebagai pemilik ide/konsep (atau sekadar pengeksekusi ide kliennya) lah yang harus menyiapkan dan bertanggung jawab atas peralatan/perlengkapannya. Hal ini termasuk tanggung jawab menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan klien. Di kasus yang melibatkan adanya nyala ali seperti ini misalnya, adalah logis untuk menyiapkan air atau alat pemadam kebakaran serta mengarahkan klien & kru untuk ekstra berhati-hati dalam menggunakan peralatan (flare).
Kalau kejadian kaya gini, yang bertanggung jawab ya bukan kliennya (bahkan kalau kebakarannya terjadi saat alat digunakan oleh kliennya). Soalnya, sekali lagi, fotografer yang tanggung jawab soal alat-alat yang digunakan saat bekerja, dalam hal ini ya air atau alat pemadam kebakaran. Belum lagi, dalam sesi pemotretan begini, yang memimpin jalannya sesi dan mengarahkan gaya adalah fotografer.
Contoh mudah lainnya: kalau misalnya kita sewa mobil dan supir, lalu terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengendara lain/pejalan kaki meninggal, sebagai penyewa dan penumpang kan kita ga bisa ikut dipersalahkan.
Tapi tentu di kasus ini penyidik akan tetap memperhitungkan mereka sebagai pihak yang terlibat. Minimal banget saksi atau malah turut serta dalam kelalaian ini (kan ga mungkin sengaja, dong? 😆).
Menurut aku, sebagai klien (pengguna jasa) mereka malah kasihan karena udah dapat banget banyak kerugian gegara fotografernya. Kira-kira:
1. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pre-wed;
2. Kerugian seandainya pernikahan menjadi batal atau mundur (gedung yang disewa, EO, dll.);
3. Biaya-biaya profesional kaya ke psikolog/psikiater karena malu dan trauma yang dialami setelah kejadian ini dan dipersekusi oleh netizen (tapi kayanya rarely dikabulkan);
4. Bisa jadi menimbulkan pertengkaran di antara mereka atau keluarganya.
Jadi, yah, kejadian yang sangat disayangkan. Tapi jangan buru-buru bully/menghakimi orang.
Selain itu, pengingat buat kita semua buat terus hati-hati, teliti and take things seriously --ga peduli sesantai atau semenyenangkan (fun) apa pun tipe pekerjaan. Tanggung jawab kalau ada kesalahannya kadang bisa ga santai dan ga menyenangkan soalnya~
Jangan lupa juga buat pastikan soal tanggung jawab penyedia jasa di kesepakatan/perjanjian~
“Pak, ini beneran Gramedia?”
Seperti pojok terlupa di Stasiun Gambir, Gramedia ini mirip toko kelontong dengan aneka rupa barang dijaja di sana. Majalah, koran, buku best seller, mainan, kabel data, headset, sim card, bantal leher, kartu e-money, kopi dan teh, juga Aqua Rp5.000.