Seorang pria membawa pistol dan menembak kucing yang berada di kolong mobil di Jl. Pringgodani 1, Krobokan, Semarang. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama, namun aksinya tdk terekam cctv dan hanya ada saksi mata.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan ang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Atas putusan ini, Pegi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman dilansir Antara.
| Narasi Daily
Breaking News
Sidang putusan pembunuhan Vina & Eky, Senin 8/7/2024 di pengadilan negri Bandung memutuskan bhw penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Kapolda Jawa Barat sebaiknya dipecat, begitu juga dg kapolda Sumatra Barat yg menangani kasus Afif Cc @ListyoSigitP
Ayo viralkan, sebab kalau di Wakanda atau Konoha, Kalau Gak Viral, Gak akan diproses, ketahuan kan?, coba Rakyat miskin punya Kasus, di ogrek² sampai lumpuh. Giliran Maling² berDasi dan Punya Jabatan, Naudzubilahimienzdaliiq, yaa ALLAH 😨😪