Akun Resmi KPP Minyak dan Gas Bumi | ๐ซ Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan | โ๏ธ 021-79194783 | ๐ 021-79194852 | ๐Cooperative Compliance Program ๐
๐ Marbot Masjid Shalahuddin Komplek Pajak Kalibata
๐ชด Petugas kebersihan taman Komplek Pajak Kalibata
Terima kasih kepada seluruh partisipan yang telah menitipkan amanahnya kepada yang membutuhkan. Semoga mendapatkan pahala yang berlipat serta menjadi berkah bagi kita semua.
Dalam menyambut Hari Pajak 2026, pada tanggal 10 Juli 2026 KPP Minyak dan Gas Bumi menggelar kegiatan DJP Peduli berupa Jumat Berkah.
Jumat Berkah kegiatan rutin per 2 minggu yang dilaksanakan KPP Minyak dan Gas Bumi dengan berbagi sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan kepada
๐ฑ Anak-anak Panti Asuhan Mizan Amanah Kalibata
๐ต Driver ojek online
๐ฅ Masyarakat sekitar
๐จโ๐ผ Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPP Minyak dan Gas Bumi
๐ก๏ธ Petugas keamanan (security) di lingkungan Komplek Pajak Kalibata
Sebagai wujud dari komitmen kami, berikut disampaikan hasil survey kepuasan pelayanan dan penyuluhan di KPP Minyak dan Gas Bumi untuk periode Triwulan II Tahun 2026
Terima kasih atas partisipasi #KawanPajak dalam setiap kegiatan pelayanan dan penyuluhan kami ๐
Sudah menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan dan penyuluhan dengan kualitas terbaik kepada #KawanPajak semua.
Hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil. Selain itu, agar terpastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak untuk kita.
Mau lari, tapi takut kena pajak? Yuk, simak dulu penjelasannya. Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN.
#KawanPajak, aturan pemungutan PPh melalui marketplace berdasarkan PMK 37/2025 hadir untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline sekaligus memberikan kemudahan administrasi.
Ini juga bukan jenis pajak baru, melainkan cara baru yang lebih praktis untuk melunasi pajak penghasilan usaha yang sudah lama berlaku. Kebijakan ini juga berkomitmen agar pedagang kecil tetap dilindungi, sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak akan dipungut PPh sepanjang menyampaikan surat pernyataan.
Yuks, cek informasi selengkapnya dan pelajari mekanismenya di https://t.co/W9LoKszpCV!
Agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha dalam ekosistem MBGโmulai dari yayasan penyelenggara, penyedia bahan pangan, hingga tenaga kerjaโtentu memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Capaian ini mencerminkan kontribusi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlanjutan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.
APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!
Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tujuannya supaya #KawanPajak dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya
Ada yang baru di Coretax DJP!
Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan.
Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Yuk, terus kembangkan usaha dengan lebih tenang dan tetap penuhi kewajiban perpajakan dengan baik. ๐
๐ก UMKM, ada kabar baik!
Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran.
#KawanPajak memiliki hak untuk memperoleh penjelasan dari DJP dan melakukan konsultasi dengan kantor pajak penerbit SP2DK.
Dengan komunikasi yang baik dan penyampaian data yang sesuai, proses berjalan lebih mudah, nyaman, dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
SP2DK bukan berarti #KawanPajak langsung diperiksa atau dianggap melakukan kesalahan yaa ๐
Melalui SP2DK, DJP memberikan ruang klarifikasi atas data atau informasi perpajakan yang ditemukan berbeda dengan laporan yang telah disampaikan wajib pajak.
Tujuannya adalah memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan sekaligus membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan jelas.