@kring_pajak Dalam surat pernyataan wajib pajak dalam PMK 37/2025 terdapat bea materai dan tanda tangan. Apakah bea materai tsb berbentuk online dan ttd nya merupakan digital atau Surat pernyataan terssbuf berbentuk hard copy (kertas)?
@LambeSahamjja 14 M kalau hitung pajaknya maka jadi:
5% x 60.000.000 = 3.000.000
15% x 190.000.000 = 28.500.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
30% x 4.500.000.000 = 1.350.000
35% x 9.000.000 = 3.150.000.000
TOTAL PAJAK = 4.594.000.000 [4.5M]
@tanyakanrl Saran saya sih nder biar lebih aman supaya ga lebih bayar tambahin nominal di bagian penghasilan dalam negeri lainnya sampai di spt nya menjadi nihil atau kurang bayar. Menurut saya sih lebih baik kurang bayar dikit daripada lebih bayar karena kalau LB harus ngajuin resitusi.
@kring_pajak Saya sudah melaporkan laporan re investasi di coretax. Namun pada menu dokumen saya hanya terima BPE nya saja sedangkan Laporan realisasi investasinya ga muncul. Apa yang harus saya lakukan?
@PT_Transjakarta halo, saya sudah membuat laporan polisi atas pencurian handphone di bis transjakarta. Jika saya ingin melihat cctv langkah langkah apa yang harus saya lakukan?
@kring_pajak Untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi dalam pelaporan harta berupa saham bursa efek apakah didetailkan 1 1 per emiten dan diisi npwp emiten tersebut atau gabung seluruhnya dan isi npwp sekuritas?
Dalam hal ini, apakah diperbolehkan secara aturan perpajakan dan bagaimana sanksi serta dampaknya. Tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh WP badan A
@kring_pajak Pada bulan Agustus 2024 terdapat perubahan akta pada WP badan A yang dimana WPOP B tidak lagi menjadi pengurus (direktur/komisaris). Namun sejak awal tahun 2025 segala faktur pajak, bukti potong dan SPT WP badan A masih ditanda tangani elektronik oleh WPOP B.
@kring_pajak min, saya ingin bertanya jika seorang WP orang pribadi tinggal dan berdomisili di daerah X namun mempunyai usaha di daerah Z yang berbeda dengan tempat tinggalnya. Lalu di sistem coretax nya alamat utama nya di daerah X apakah diperbolehkan?
@glrhn@txtdaritaxpayer Ijin bertanya, jadi misal artis dirikan PT jadi honor atau fee dari kliennya bisa dipotong PPh 23 atau PP 55 (jika baru dibuat)?