Fanbase pegawai @Kemenkumham_RI diwarnai protes tunjangan kinerja yang tidak dibayarkan utuh. Berhembus kabar tunjangan diberikan setelah pegawai pensiun.
@Jokowi@BPKRI@KPK_RI @itjenkumham @kumhambali @kanwilkumhamdki @kumham_aceh @bpsdm_kumham @KementerianESDM@PNS_Ababil
UPDATE 29 JANUARI '24 (PAGI) :
Di minggu ketiga Januari '24, seluruh akun jjrn @Kemenkumham_RI dikomando diam. Tekanan anonim di IG & X >>terkait pemotongan tunjangan pegawai @Kemenkunham_RI d bln Desember 2023 disengaja dibiarkan "menguap" >> seolah olah tidak terjadi apa pun.
@Kemenkumham_RI Suara kita memang didengar namun muka MEREKA sudah terlalu tebal>>>Astaghfirullah
Sungguh kami tidak ikhlas jika uang popok & susu anak kami ditahan hingga pensiun.
Jangan hanya fhafifuuu was wes wos.
KEMENTERIAN INI NUNGGAK PEMBAYARAN TUNJANGAN PEGAWAI
Kembalikam uang pegawai!!!!
@BPKRI @Kemenkumham_RI @itjenkumham @KASN_RI@kempanrb
Hallo #SahabatItjenKumham
Pada pekan ini Itjen menggelar Internalisasi Capaian Kinerja (LKjIP) Tahun 2023, Dokumen Kinerja Tahun 2024 dan Verifikasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Audit Kinerja Tahun 2022.
PNS @Kemenkumham_RI awal tahun 2024 masuk kategori apa yes?
#KembalikanUangPegawai
@Kemenkumham_Jbr @kumham_aceh @kanwilkumhamdki @Kumham_Sulsel @kumhambali @kumhampapua @itjenkumham @kasn_ri@bpkri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap sekitar 400 ribu aparatur sipil negara (ASN);ย PNSย dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Angka tersebut merupakan 10 persen dari seluruh ASN di Indonesiaย yang 4,2 juta orang.
"Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Taspen Day, Selasa (16/1).
MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Menurut Suhajar, sebagian ASN ini masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Contohnya, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.
"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelas dia.
Suhajat menambahkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
Dia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.
Dia menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Dia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.
"Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," kata Suhajat lebih lanjut.
Meski demikian, Suhajar mengatakan kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan.
Pasalnya, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, lanjut dia aksesnya tidak merata.
@DITJEN_PAS AKSI KAMISAN 25 JANUARI 2023
>>>> 24 jam ramaikan hashtag #KembalikanUangPegawai <<<<
di semua media sosial
@Kemenkumham_ri terutama Instagram.
@itjenkumham AKSI KAMISAN 25 JANUARI 2023
>>>> 24 jam ramaikan hashtag #KembalikanUangPegawai <<<<
di semua media sosial
@Kemenkumham_ri terutama Instagram.
@itjenkumham AKSI KAMISAN 25 JANUARI 2023
>>>> 24 jam ramaikan hashtag #KembalikanUangPegawai <<<<
di semua media sosial
@Kemenkumham_ri terutama Instagram.
@itjenkumham AKSI KAMISAN 25 JANUARI 2023
>>>> 24 jam ramaikan hashtag #KembalikanUangPegawai <<<<
di semua media sosial
@Kemenkumham_ri terutama Instagram.
@itjenkumham AKSI KAMISAN 25 JANUARI 2023
>>>> 24 jam ramaikan hashtag #KembalikanUangPegawai <<<<
di semua media sosial
@Kemenkumham_ri terutama Instagram.
@itjenkumham AKSI KAMISAN 25 JANUARI 2023
>>>> 24 jam ramaikan hashtag #KembalikanUangPegawai <<<<
di semua media sosial
@Kemenkumham_ri terutama Instagram.
@itjenkumham AKSI KAMISAN 25 JANUARI 2023
>>>> 24 jam ramaikan hashtag #KembalikanUangPegawai <<<<
di semua media sosial
@Kemenkumham_ri terutama Instagram.
@itjenkumham AKSI KAMISAN 25 JANUARI 2023
>>>> 24 jam ramaikan hashtag #KembalikanUangPegawai <<<<
di semua media sosial
@Kemenkumham_ri terutama Instagram.
@itjenkumham AKSI KAMISAN 25 JANUARI 2023
>>>> 24 jam ramaikan hashtag #KembalikanUangPegawai <<<<
di semua media sosial
@Kemenkumham_ri terutama Instagram.
@itjenkumham AKSI KAMISAN 25 JANUARI 2023
>>>> 24 jam ramaikan hashtag #KembalikanUangPegawai <<<<
di semua media sosial
@Kemenkumham_ri terutama Instagram.