#InfoKeu
Presiden @jokowi telah tandatangani Peraturan Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) & gaji ke-13 untuk para ASN yg terdiri PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara & pejabat lain baik ASN pusat dan daerah serta pensiunan. Simak 3 fakta berikut!