Akun Twitter Resmi
Polres Barito Selatan
Polda Kalimantan Tengah
Instagram : Humas.polresbarsel
Facebook : Humas Polres Barsel
Tiktok : Polres Barito Selatan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026). Polisi mengamankan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp36 miliar serta empat tersangka. Uang palsu tersebut disebut berkualitas tinggi dan sebagian telah siap diedarkan. Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi dan mengungkap sindikat telah beroperasi sejak Maret 2026. Namun, uang palsu tersebut dipastikan belum sempat beredar di masyarakat. Sementara itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan ahli sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., https://t.co/vU94ajok0I., Sabtu (22/8).