Jawabannya adalah bisa!
Dengan catatan dia mampu untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri, serta siap mengurus segala pemeriksaan di tiap-tiap tingkatnya.
Suka bikin video mempermalukan orang lain dan diunggah ke sosmed bisa kena hukuman pidana yang berat loh. Apalagi kalo orang yang divideoin itu gak terima.
#QuestionofLaw
Jadi pada intinya, yang menjadi pembeda manusia dengan makhluk lainnya adalah akal dan cara berpikir. Jadi ya gitu deh. hehe
Anyway, selamat hari Jum'at dan berkah selalu yuph!
By the way, ada cara buat nyepuin manusia-manusia yang suka parkir sembarangan ke DISHUB biar diomelin.
Pengaduannya bisa lewat situs https://t.co/jSqgWscrWT atau SMS/WA ke nomor 0813 111 111 05.
Pidananya buat yang ngelanggar ayat (1) dan (3) adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000
Semua aturannya tertuang dalam pasal 67 di Undang-Undang yang sama.
Kalo ada yang berani ngelakuin hal tersebut, pelakunya udah pasti kena pidana karna ngelanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Tepatnya di ayat (1) dan ayat (3).
Polisi gak boleh bertindak menjadi perantara dari pengusaha atau suatu golongan demi kepentingan dan keuntungan pribadi. Semuanya udah diatur dalam Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kenapa ya rata-rata polisi di Indonesia tuh kompas moralnya selalu mengarah ke jurang kebobrokan? Semoga instansi terkait ke depannya bisa membaik dan terus membaik. Aamiin.
Pertama-tama mari ucapkan, Astaghfirullah...
Ini polisi kalo bener terbukti jual istrinya, sudah pasti ngelanggar Pasal 8 huruf b UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pidananya adalah penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp300 juta, sesuai Pasal 47 UU PKDRT
Baru kelar nonton "Mencuri Raden Saleh" di Netflix. Ciamik ternyata! Nyesel gak nonton di bioskop 😢.
Andaikata Piko, Ucup, dkk ketangkep, kira-kira pidana apa ya yang bisa menjerat mereka?
#QuestionofLaw
Khusus buat Piko, masih ada 1 hukuman ekstra. Yaitu pelanggaran atas UU hak cipta, tepatnya di pasal 58 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp4 Milyar, tercantum di Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.