Wah edan Sudaryono, makin banyak ngomong makin blunder.
Sekarang, tidak saja menuding pemerintahan era sebelumnya seolah tidak memperbaiki sekolah, juga justru mengakui bahwa gara2 MBG menyebabkan perbaikan sekolah harus ditunda-tunda.
Kamu jg nuding Guru dan Kiai saya ini
@Hilmi28 Kak poinnya mirip di T***** aku ngeinsight point kakaknya, astagfirullah respon salah satunya yg getol bgt "jangan seakan' nyalahin pemerintah terus kak, rakyatnya juga usaha." [Casenya antara sekolah rakyat dan sekolah negeri.]
Setelah gue ulik-ulik.
Ini koran Belanda De Volkskrant. Dan setahu gue, ini bukan koran abal-abal.
Ini koran mainstream sekelas Tempo dan Kompas di Indonesia. Berdiri sejak 1919 dan aslinya koran gerakan buruh katolik
Yang baca kebanyakan profesional, mahasiswa, kelas menengah dan kalangan terdidik.
Tapi posisi ideologisnya berada di kalangan kiri dan kiri tengah.
Dan koran ini, jelas meroasting pemerintah, guys.
A thread
FOTO: Janericloebe dari WIKIMEDIA.
banyak yang tanya, kok pemberlakuan putusan MK soal anggaran pendidikan nggak dimulai pada 2027 aja?
pertanyaan ini membawa saya ke memori saat pernah bekerja di Bappenas/Kementerian PPN. Bahwa dalam teknokratik perencanaan anggaran K/L, ada tiga jenis pagu:
1. pagu indikatif (± Januari-April):
plafon awal untuk menyusun Renja dan RKA K/L. Masih sangat terbuka dan hasil rapat trilateral Bappenas, K/L, Kemenkeu.
2. pagu anggaran (± Mei-Agustus):
angka yang sudah masuk fase pembahasan RAPBN bersama DPR. Pagu masih bisa disesuaikan dengan desain fiskal, arahan presiden, dan kebutuhan nasional.
3. alokasi anggaran (± September-Desember):
angka final yang sudah dituangkan dalam APBN dan Perpres Rincian APBN. Ini yang menjadi dasar DIPA dan pelaksanaan anggaran.
nah masalahnya sekarang, saat putusan MK dibacakan, proses penyusunan APBN 2027 belum berhenti di tahap alokasi. Karena itu, secara teknokratik, penyesuaian terhadap desain anggaran 2027 masih dimungkinkan dilakukan dalam siklus APBN yang sedang berlangsung.
kalau baru dijalankan 2028, saya jadi bertanya, apa dasar sehingga harus menunda? 🤔
@Beritasatu see, dimata mereka papua sebatas tempat pembuangan. mindset itu lah yg dibentuk puluhan tahun, dan mereka jg yg membentuk papua seperti itu
MOMEN SIARAN LIVE PIDATO-NYA DICUT!!!
Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir
Sekarang Saudi Arabia ingin juga punya senjata nuklir
Kalau Saudi Arabia ingin punya senjata nuklir, tidak menutup kemungkinan Emirates juga mau senjata nuklir.
Qatar juga mau punya senjata nuklir.
Mesir juga mau senjata nuklir.
*Mic mati*
*Ganti klip iklan*
Ga ikhlas beneran kalo gaji manajer kopdes 16 juta++ sedangkan banyak orang yg mau nyentuh umk/umr aja ngos-ngosan banting tulang, double job, lembur. Intinya haram duit tuh ga barokah.
Yekan sama... Hrs ngotot 🥱
Emang ga kedengeran suaranya klo ga ngotot ya?
Tp suara bang Feri kedenger kok mesti ga ngotot.
Selalu narasinya sama: dibiayai antek asing.
"Selama ini kan kawan-kawan ini banyak bersuara, tapi mungkin dari donor asing, donor driven, banyak NGO-NGO kita itu kan juga yang terlalu berharap dari donor asing sehingga isu-isunya yang dikemas itu lepas dari pengawasan publik."
Sampai kapanpun kalo pikirannya kek gitu, yo angel - gakan terbuka dg suara rakyat.
Ga capek Pak?
Ngarang program, mengatasnamakan rakyat, lalu mencari2 alasan pembenaran ketika program itu terbongkar bukan benar2 demi kesejahteraan rakyat? 😏
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU APBN menjadi pengingat bahwa perlindungan hak atas pendidikan seharusnya sudah dijaga sejak proses pembentukan kebijakan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh mengambil porsi anggaran pendidikan yang dijamin oleh Konstitusi.
Hari ini menjadi momen penting. Guru, mahasiswa, dosen, dan masyarakat sipil menunjukkan bahwa ketika perlindungan hak konstitusional hilang dalam proses legislasi, warga negara dapat menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengoreksinya.
Putusan ini menegaskan anggaran pendidikan adalah amanat Konstitusi yang wajib dijaga untuk memastikan setiap orang memperoleh pendidikan yang layak.
Mari kita kawal!
Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pemerintah tidak lagi menggunakan dana pendidikan untuk membiayai MBG, dan berlaku paling lambat 2028.
Putusan ini disebut sebagai kemenangan para guru dan tenaga pendidikan di seluruh Indonesia. https://t.co/0A5f6yNpIC
🚨📢 "PR KITA BELUM SELESAI, TEMAN2!" ✊
Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang sekaligus pemohon uji materi di MK, menegaskan bahwa putusan MK bukanlah akhir dari perjuangan.
"Nasib kesejahteraan guru, anak-anak yang keracunan, hingga mahasiswa yang terancam DO akibat mahalnya biaya kuliah masih belum selesai," tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara agar uang rakyat tidak digunakan secara sewenang-wenang.
✊ Peduli?
🔁Bagikan dan terus kawal. Jangan biarkan mereka berjuang sendirian.
📹watchdoc_insta
📈 Guru BEM UI