@areumdowoonie@RecoveryKamus Boleh tau didaerah manakah itu??
Mengurus jenazah itu sampai dikuburkan adalah Fardu khifayah, soal tradisi dan kebiasaan, didaerah kami yg ngelayat yg membawa kebutuhan makan dan minum juga sumbangan uang duka
@abu_waras@pandji Rakyat adalah cerminan dari pemimpin, jika pemimpin tidak bisa memberi tauladan yg baik, jangan salahkan rakyat jadi begitu. Salah satu kewajiban negara adalah MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, bukan memberi makan siang gratis
Saudara-saudara sekalian, mari kita dudukkan perkara ini dengan jernih BBC Indonesia. Penahanan mantan Menpora Roy Suryo dan @DokterTifa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pusaran kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini bukan sekadar babak baru hukum pidana BBC Indonesia. Ini adalah panggung teatrikal siber yang memperontonkan betapa elastisnya prosedur hukum jika menyentuh wilayah kekuasaan.
Tiga keanehan mendasar dalam eksekusi penahanan ini:
1. Kooperatif Tapi Digerebek Subuh
Hukum acara kita (KUHAP) mengenal "upaya paksa" jika tersangka mangkir atau tidak kooperatif. Faktanya: Kedua tersangka selama ini sangat kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor. Keanehannya: Mengapa untuk administrasi Tahap II (pelimpahan ke Kejaksaan), polisi melancarkan operasi penangkapan subuh-subuh bak menangkap gembong teroris? Mengapa mekanisme pemanggilan secara patut sengaja ditinggalkan?
2. Siasat "Pasal Karet" agar Bisa Mengunci Badan
Ini pola usang yang terus berulang dan menggelitik akal sehat. Faktanya: Duduk perkara utama adalah pencemaran nama baik konvensional yang ancamannya di bawah 5 tahunโartinya secara hukum tidak boleh ditahan. Keanehannya: Agar bisa melegitimasi penahanan, diselipkanlah Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman 12 tahun.
Konstruksi hukum sengaja "diperas" sedemikian rupa agar syarat objektif penahanan terpenuhi. Ini seperti menembak burung pipit menggunakan meriam.
3. Sidang Akhir Doktoral UI dari Balik Ruang Tahanan
Bagian dr. Tifa adalah yang paling surealis sekaligus ironis bagi dunia pendidikan kita. Faktanya: Saat ditangkap, dr. Tifa bersiap menuju kampus Universitas Indonesia (UI) untuk ujian akhir program doktoral kedokterannya BBC Indonesia. Keanehannya: Ia terpaksa mengikuti sidang S3 secara daring dari dalam ruangan Polda Metro Jaya BBC Indonesia. Di mana urgensi penangkapan mendadak itu sampai tidak bisa menunggu beberapa jam hingga ujian akademisnya selesai?
Ketika hukum pidana tidak lagi berjalan murni di atas rel etika, melainkan disetir oleh syahwat politik, maka prosedur hukum akan terasa dipaksakan dan penuh kepura-puraan.
Skenario politik:
- Roy Suryo & dr. Tifa ditahan
- Dilimpah ke Kejaksaan
- Masuk Persidangan
- Deponering Jaksa Agung
- Roy Suryo & dr. Tifa bebas
- Prabowo โ pahlawan
- Ijazah Jokowi โ tetap gaib
- Masuk persidangan
- Jokowi nggak hadiri sidang
- Perkara otomatis gugur
- Jaksa keluarkan SKPP
- Roy Suryo & dr. Tifa bebas
- Ijazah Jokowi โ tetap gaib
- Dapat Abolisi dari presiden
- Nggak ada persidangan
- Roy Suryo & dr. Tifa bebas
- Prabowo โ pahlawan
- Ijazah Jokowi โ tetap gaib
Di republik komorbid nggak ada yang nggak mungkin!
๐ฆ๐๐๐๐๐๐ก ๐๐๐ฅ๐ข๐ฃ๐๐ก๐
Penangkapan Roy Suryo Dkk
Memalukan negara Indonesia di dunia
Membuktikan kepolisian jadi alat politik bukan alat negara
Membuktikan rezim prabowo pro kejahatan bukan kebenaran
Membuktikan rezim ini dikendalikan jokowi, prabowo cuma proxy
Saya serukan rakyat bergerak !