Eh @mohmahfudmd kok sukaยฒ kelen aja mengatasnamakan negara terus Tanah Ulayat Rakyat kalian serahkan pada orang lain ?
Terus apa gunanya pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2021, Yang Poin "Menelantarkan Tanah" ?
Jikapun Benar Sejak 2001 Tanah Itu Telah Diberikan HGU nya, Bukankah Sejak Saat Itu Tanah Itu Telah Di Telantarkan ?
Izinkan #sayaketawa.
Artinya orang-orang yg selama ini mengeritik politik identitas adalah orang-orang tidak berprestasi.
Terima kasih atas kejujuran Mas Hasto.