MasyaAllah tabarakallah, Terimakasih banyak @GrabID
Semoga semakin sukses
Rezeki nggak akan kemana jika kita mau berusaha dan berdo'a. 😭🤲🥰
Congrat juga unt teman2 yg lain 🙏🤗
https://t.co/m9kqWPUWu2
Setelah 12 th tiba2 untuk pertama kalinya muncul membership fee walaupun jarang digunakan. Mau nutup tp masih sayangg, Alhamdulillah iurannya dihapuskan dan memang sekeren itu livin by Mandiri
Nelp call center nggk perlu ribet kayak dulu
Sejak awal saya mengikuti isu rekening Supriyono alias Pak Botok, saya justru tidak cepat2 mengarahkan telunjuk kepada Bank Mandiri.
Saya melihat bank lebih sebagai pihak yg terlihat di permukaan. Kalau memang ada rekening yg ditunda transaksinya atas permintaan aparat, maka pertanyaan saya sejak awal justru: siapa yang meminta, atas dasar hukum apa, dan untuk kepentingan penyidikan yang seperti apa?
Saya memang bukan orang hukum. Karena itu saya mencoba memahami persoalan ini dari bertanya dan diskusi dengan beberapa sahabat yang lebih memahami hukum. Salah satu yang menarik perhatian saya adalah Pasal 70 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasal tersebut memang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor, termasuk bank, melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang “diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.”
Nah, frasa “patut diduga” ini yang menurut saya perlu menjadi perhatian publik.
Saya awam, tetapi secara sederhana saya menangkap bahwa “patut diduga” tentu berbeda dengan “telah terbukti”. Standarnya lebih rendah. Di satu sisi, ini masuk akal karena negara memang perlu memiliki ruang untuk mencegah dana yang diduga bermasalah dipindahkan atau dihilangkan sebelum proses hukum selesai.
Tetapi di sisi lain, frasa yang relatif terbuka seperti “patut diduga” juga memberikan ruang interpretasi yang cukup besar kepada aparat. Di sinilah potensi masalahnya. Kalau ukuran “patut diduga” tidak dijelaskan dengan basis fakta yang jelas, kewenangan tersebut bisa saja diterapkan terlalu luas.
Karena itu, menurut saya, persoalannya bukan semata-mata apakah Pasal 70 boleh digunakan sebelum ada proses hukum atau putusan pengadilan. Mungkin boleh. Tetapi harus ada alasan yang dapat diuji: mengapa harta tertentu patut diduga merupakan hasil tindak pidana?
Dan kalau Bank Mandiri menerima perintah tertulis dari penyidik yang memang memiliki kewenangan, bank pada dasarnya berada dalam posisi berkewajiban untuk melaksanakan perintah tersebut. Bank tentu harus memastikan aspek formalnya, tetapi bank bukan lembaga yang bertugas menguji substansi penyidikan polisi.
Bank bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan pengadilan. Bank tidak mungkin mengambil alih fungsi aparat untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana itu benar atau tidak.
Karena itu, semakin saya memahami konstruksinya, semakin saya merasa bahwa sasaran kritik memang seharusnya bukan ke Bank Mandiri.
Yang harus kita tanyakan justru kepada aparat:
Apa dasar hukum permintaan tersebut? Apa tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik? Apa hubungan dugaan tindak pidana tersebut dengan dana di rekening? Dan terutama, fakta apa yang membuat dana tersebut sampai pada kesimpulan “patut diduga” sebagai hasil tindak pidana?
Saya juga tidak sedang mengatakan bahwa aparat pasti salah. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, negara tentu berhak melakukan penyidikan. Tetapi kewenangan yang besar harus berjalan bersama alasan yang jelas, prosedur yang benar, dan mekanisme pengawasan yang bisa diuji.
Apalagi ketika objeknya adalah rekening seorang aktivis yang di dalamnya terdapat dana pribadi dan dana yang dihimpun dari publik. Publik tentu berhak bertanya agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghukuman sebelum proses hukumnya dilakukan.
Jadi kalau ada yang bertanya mengapa saya tidak ikut menyalahkan Bank Mandiri, jawabannya sederhana:
Saya tidak ingin salah menunjuk sasaran.
Bank mungkin adalah tangan yang menjalankan tindakan. Tetapi kalau memang ada perintah dari aparat, maka yang perlu kita periksa terlebih dahulu adalah siapa yang menggerakkan tangan itu, dengan kewenangan apa, dan berdasarkan alasan hukum apa.
Menurut saya, kritik kepada negara akan jauh lebih kuat kalau telunjuk kita diarahkan kepada titik kewenangannya, bukan sekadar kepada institusi yang kebetulan berada di ujung pelaksanaannya.
Mungkin ini Unpopular opinion, tapi rasanya cukup valid untuk kita renungkan bersama
Hati2 ya warganet, jangan terjerumus ke perkara pidana terkait Bank Mandiri memblokir rekening tokoh Aksi unjuk rasa Pati.
Mengajak melakukan aksi penutupan rekening suatu bank, yg kemudian menimbulkan rush money >> ini berpotensi bisa dipidana.
Apalagi jika kemudian Bank Mandiri bisa menunjukan bukti bahwa betul yg mereka lakukan atas permintaan APH dan betul, sudah sesuai prosedur yg diatur KUHAP terkait pemblokiran (Pasal 140).
Kritik saja dgn keras dulu, bagus lagi yang diblokir memperkarakan Bank Mandiri, sehingga bisa dibuka seterangnya, ini perbuatan siapa. Karena unjuk rasa bukan lah perbuatan pidana.
Mau Samsung Galaxy S26 Gratis? Cek caranya di bawah ini!
- Follow @bliblidotcom & @samsungID
- RT, Like & Save tweet ini
- Reply & Quote tweet sebanyak-banyaknya “Aku mau dong BliMin, suka banget sama fitur Horizontal Lock & Nightography di Galaxy S26 nya @samsungID bikin konten makin cakep🤩 #GalaxyS26 Series #YouandAICan #TenangBelidiBlibli"
Ditunggu sampai 30 April 2026 ya!🩵
#CekDuludiBlibli #NoBlabladiBlibli