@LambeSahamjja Setiap berpidato resmi prabowo selalu blunder dlm menyebut angka2 pantastis, tdk normal dong seorg presiden selalu salah ucap, jadi layak dihujat nitizen ...
•Larangan (Pasal 25 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011): Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
•Sanksi Pidana (Pasal 35 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011): Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).