Idealnya, tuntaskan dulu Revisi KUHP-nya untuk melengkapi kasus kejahatan kesulilaan. Bukan buat RUU baru yang tumpah tindih dengan KUHP dan UU PKDRT. Ideologi RUU ne impor meneh, peh!#gagalkanruutpks
Pasal 294 KUHP udah menyinggung soal relasi kuasa orang yang karena jabatan adalah bawahannya. Bukannya dilengkapi, malah nuduh indonesia dikuasai oleh budaya dan ajaran agama yang patriarki. Dimasukkan dalam definis KS lagi. #gagalkanruutpks
Pasal 285 KUHP, "Barang siapa dg kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun". Istilah perkosaan utk yg di luar perkawinan. #gagalkanruutpks
Pasal 292 KUHP, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun". Konsen ra konsen tetep kena pasal dab. #gagalkanruutpks
Puluhan tahun perempuan dilindungi oleh banyak pasal di KUHP dibanding laki-laki. Memang ada yang kurang. Makanya dilengkapi dulu, lalu perkuat institusi dan APH. Malah sibuk nge-spill aib di twitter. #gagalkanruutpks
Kitab UU Hukum Pidana - BAB XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Selama ini sudah baik utk menindak beragam tindak kriminal di Indo. Nalarx, hrs dilengkapi utk menghukum pelaku kejahatan. Eh malah buat RUU lex spesialis ala2 barat. Lebih cinta produk asing? :D #gagalkanruutpks
Apakah pasangan lgbt yang menjamin relasi seimbang, tidak ada kekerasan, mampu memenuhi kebutuhan dasar, meyakini semua peran bisa masuk surga, lantas boleh membentuk keluarga ideal? #gagalkanruutpks
Kasus kejahatan seks. & KDRT hmpir smw disbbkan olh laki2 yg tdk bertanggungjawab. Dpt dikatakan bhwa laki2 banyak yg bermasalah. Ttpi, knp malah pemberdayaan pr. yg dianggap mnjdi solusi? Bukankah yg bermasalah laki2? Nb: yg nulis perempuan #gagalkanruutpks
Jadi, kalau mmg RUU TPKS ingin melindungi pr, mengapa para pengusung tdk mau pemerintah mengatur seks bebas? Pdhl data2 sdh menunjukkan dampak mengerikan akibat seks bebas.
Dampak seks bebas selain penyakit kelamin dan HIV, bagi para pelaku aborsi, mereka akan mengalami gangguan kesehatan. Bukan hanya gangguan kesehatan fisik, tapi juga gangguan kesehatan mental. #gagalkanruutpks
Para perempuan yang telah melakukan aborsi, mayoritas akan ketergantungan narkoba dan mempunyai dorongan yang kuat untuk melakukan bunuh diri. https://t.co/sKQJw1Iwne #gagalkanruutpks
Mayoritas penderita HIV/AIDS merupakan laki-laki. Sedangkan berdasarkan usia, penderitanya paling banyak berumur 25-49 tahun. Tingginya kasus HIV di Indonesia salah satunya disebabkan oleh perilaku seks bebas. https://t.co/fh6AB5ipt2 #gagalkanruutpks
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan, dari 877rb perempuan yang melakukan aborsi, 81% nya menderita gangguan kesehatan mental https://t.co/sKQJw1Iwne #gagalkanruutpks