@PecintaSejarah2@baladatemp81441 Minimal bisa sama dengan dna bani hasyim bang . Dimekah kan ada.. maaf kalau saya salah.. tapi logikanya kalau dna nya gak mirip dengan bani hasim.. atau beda jauh bisa di pastikan bukan keturunan rasulullah..
Mulai Januari 2026, Ngatain Teman Anjing Bisa Dipenjara "6 Bulan" atau Denda 10JT
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menyatakan bahwa memaki teman dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat dikenai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan.
Hal tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana UMS, Dr. Muchamad Iksan SH., MH. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Ia menjelaskan bahwa penghinaan ringan, termasuk memaki teman, merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika korban melapor kepada pihak berwajib. Untuk mengajukan pengaduan, korban perlu melengkapi bukti, seperti rekaman atau keterangan saksi.
ℹ️ Cretivox
Dpr/mpr gak perlu dibubarkan, cuma gajinya jangan terlalu besar n tunjangannya jangan kebanyakan / hapus kalau bisa tunjangannya. Anggota dpr /mpr juga jangan dapat uang pensiun.. kalau mau indonesia maju.. biar anggotanya berisi orang ² yg tulus membangun indonesia.