WOWO kurban 1.098 sapi dananya dari APBN, kurban atas nama PRABOWO SUBIANTO
kalau pake dana APBN sebutnya jangan dari Presiden dong, yang berkurban adalah rakyat indonesia yang bayar PAJAK
GILA YA @pln_123 Kalian mau buat orang aceh berontak lagi kah? Ini udah malam ke-4 mati lampu sebagian besar di provinsi aceh.
Berapa ton lagi yang mau kalian masukan? Apa kurang kah waktu 3 malam itu?
Hewan Langka Khas Papua
Kangguru Pohon Wondiwoi
ia sudah pernah di nyatakan punah sejak puluhan tahun yang lalu
Hewan langka ini kembali ditemukan di Papua Barat dan juga kembali terancam punah akibat pembabatan Hutan yang terus berlangsung di Papua
Seekor kakatua yang dipelihara ilegal bisa membuat orang dipenjara.
Tapi ketika alat berat masuk ke hutan, pohon tumbang tanpa ampun, suara alam hilang, dan satwa kehilangan tempat hidupnya, pelakunya justru dipuji. Disebut investor. Bahkan kadang disebut pahlawan pembangunan.
si Mama kan ada dtg waktu kamisan...
kalau tiba2 ada rekaman dengan narasi, berbeda...
ya gk usah heran... artinya kan ada sesuatu.
ada yg takut bola panas "PESTA BABI".
ada babi yang terusik "Proyeknya".
Pembabatan hutan seluas 2,5 juta hektar, rekor deforestasi terbesar di Dunia.
Film Pesta Babi mulai jadi kenyataan.
Papua Bukan Tanah Kosong.
Papua Menolak PSN
16.000 AYAM MATI KARENA LISTRIK PLN PADAM,
SECARA UU BISA DITUNTUT !!!
Foto yang menyertai postingan itu lebih menyayat hati dari kata-kata manapun:
ribuan ayam broiler putih memenuhi lantai kandang, padat, siap panen dan kini terancam mati karena pemadaman listrik yang terjadi tanpa pemberitahuan.
BERAPA KERUGIANNYA? MARI HITUNG DENGAN JUJUR
16.000 ekor ayam broiler "siap panen" adalah frasa yang memiliki nilai ekonomi yang sangat konkret. Ayam yang sudah siap panen berarti sudah melewati masa pemeliharaan 28–35 hari, sudah memakan pakan senilai ratusan juta rupiah, dan tinggal selangkah lagi dari keuntungan.
Dari sisi biaya produksi, harga DOC (Day Old Chick) atau anak ayam 1 hari berkisar Rp 7.000–9.000 per ekor. Untuk 16.000 ekor:
sekitar Rp 112–144 juta hanya untuk bibit. Biaya pakan selama 4–5 minggu untuk ayam siap panen sekitar Rp 25.000–30.000 per ekor, total sekitar Rp 400–480 juta. Biaya operasional lain seperti vaksin, listrik, tenaga kerja, dan obat-obatan sekitar Rp 50–80 juta.
Total biaya produksi yang sudah dikeluarkan: sekitar Rp 560–700 juta.
Dari sisi nilai jual, harga ayam hidup siap panen berkisar Rp 22.000–28.000 per kg, dengan berat rata-rata ayam broiler siap panen sekitar 1,8–2 kg per ekor.
Nilai jual 16.000 ekor: sekitar Rp 633 juta hingga Rp 896 juta.
Potensi keuntungan yang hilang ditambah modal yang terancam hangus: total kerugian bisa mencapai Rp 600–900 juta dalam satu siklus ini saja.
Dan ini baru satu peternak, di satu lokasi, di Aek Nabara, Labuhan Batu. Berapa banyak peternak lain yang mengalami hal serupa di enam provinsi yang terdampak blackout Sumatera malam itu?
KENAPA LISTRIK SANGAT KRITIS UNTUK PETERNAKAN AYAM?
Ini yang perlu dipahami publik: kandang ayam modern bukan sekadar gudang dengan ayam di dalamnya. Ini adalah sistem hidup yang sepenuhnya bergantung pada listrik.
Mesin overhead atau exhaust fan adalah sistem ventilasi yang menjaga sirkulasi udara di dalam kandang. Tanpa sirkulasi udara, dalam hitungan jam kandang bisa mencapai suhu 35–40 derajat Celsius. Ayam broiler sangat sensitif terhadap panas — mereka tidak berkeringat dan mengandalkan pernapasan untuk mengatur suhu tubuh. Ketika exhaust fan mati, ayam bisa mati massal akibat heat stress dalam waktu 2–4 jam.
Selain exhaust fan, sistem pemberian pakan dan minum otomatis juga bergantung listrik. Pemanas untuk anak ayam kecil pun demikian. Semua lini kehidupan di dalam kandang modern terhubung ke satu sumber: PLN.
SECARA HUKUM, BISAKAH PLN DITUNTUT?
Ini pertanyaan yang paling penting dan jawabannya lebih kompleks dari yang terlihat.
Secara hukum perdata, PLN sebagai badan usaha milik negara yang menyediakan layanan publik memang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya. Dasar hukumnya ada di beberapa titik.
Pertama, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 huruf b, yang menyatakan konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang merugikan akibat kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Kedua, Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur perbuatan melawan hukum siapapun yang karena perbuatannya menimbulkan kerugian pada orang lain wajib memberikan ganti rugi.
Ketiga, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat layanan yang tidak sesuai standar.
Namun ada satu hambatan besar dalam praktiknya:
PLN selalu menyelipkan klausul force majeure atau keadaan kahar dalam perjanjian berlangganan.
Gangguan pada sistem transmisi, kerusakan peralatan akibat faktor teknis, atau kondisi di luar kendali PLN sering diklaim sebagai force majeure yang secara hukum membebaskan mereka dari kewajiban ganti rugi penuh.
Tapi force majeure tidak bisa diklaim sembarangan. Jika terbukti bahwa blackout Sumatera ini terjadi karena kelalaian manajemen
Suku Korowai di Papua baru “ditemukan” dunia sekitar tahun 1970-an.
Sebelum itu? Mereka hidup tanpa tahu ada peradaban lain di luar hutan mereka.
Rumah mereka dibangun di atas pohon, ketinggian sampai 50 meter, setara gedung 15 lantai.
Populasinya sekitar 4.000 orang. Bahasa mereka unik, nggak mirip suku Papua mana pun.
Di antara jutaan manusia yang scroll medsos sekarang, ada ribuan orang yang hidupnya masih seperti ini.
Dan mereka baik-baik saja.
Buzzer Omon2 lagi pada kerja, sedangkan jejak digital tidak mungkin berubah. Jelas sekali ada intimidasi terhadap beliau tentang FIlm dokumentasi pesta babi