@kring_pajak Itu dilihat dari sisi pembeli saja atau penjualnya juga dilihat ya?
Ex: kalau penjual terpusat di kpp madya, tp pembelinya di kpp pratama?
@kring_pajak mau tanya ttg per-3/pj/2022 pasal 6 ayat 6, untuk alamtnya yg pembeli itu sesuai dg alamt yg cabang yg menerima bkp atau alamt pusat(ppn sdah dipusatkan)? Thx
@kring_pajak mau tanya yg SKK konstruksi yg perorangan itu yg di maksud sertifikat keahlian kerja atau yg sertifikat keterampilan kerja ya? Kemudian menentukan kualifikasinya bagaimna? Thx
@kring_pajak kak, jika lawan transaksinya menggunakan pp 23, dlm 1 bulan itu terdapat bbrpa inv tp untuk tagihannya itu langsung di buat dalam 1 bulan langsung, *cth kwt : tagihan selama bln apr.
nah itu untuk pembuatan bukpot unifikasinya 1 atau berdasarkan bbrpa inv itu ya?Thx
@kring_pajak Tp di aturan unifikasi yg pasal 8 ayat 2 itu kalau tdk lapor dikenakan sanksi ya dan tidak ditulis dikecualikan dri peraturan pp 23. Itu bagaimana ya? Ini kalau dri sisi wp pp 23.
@kring_pajak mau tanya untuk bukpot unifikasi yg berhubungan dg pp 23, itu untuk pembuatan billingnya harus setiap transaksi sesuai dg ketentuan pp 23 atau bisa langsung jadi 1 billing? Thx
@kring_pajak Ohh brarti beda sama kyk pph lainnya ya kan bisa langsung jadi 1 sesui kode map.
Kalau yg penjualnya yg me.bayar sendiri pp 23 nya apa perlu yg pembeli juga melaporkannya jga?
@DitjenPajakRI Mau tanya untuk kontrak yg di buat sblm tgl 21 feb tp pembayarannya dilakukan setelah tanggal 21 feb itu pakai tarif yg lama atau yg baru ya min? Thanks
@kring_pajak brarti boleh ya kalau yg menerima kuasa untuk cabang A bukan karyawan yg terdaftar di cabang A tersebut?
dlm kasus ini yg menerima kuasa bukan pengurus.
@kring_pajak saya mau bertanya terkait surat kuasa badan, utk penandatangan bukpot, spt pph. salah satu syaratnya daftar karyawan tetap yg menerima kuasa. Jadi, apakah penerima kuasa tersebut harus terdaftar di kpp terkait? (ex:1 PT ada 5 cbg)