Diminta melakukan program semacam Karantina Wilayah, tp gak ada jaminan hidup untuk masyarakat, krn programnya gak pake istilah yg sesuai di Undang-undang.
Tapi saat masyarakat dianggap melanggar aturan program tersebut, diberi sanksi dengan bawa-bawa Undang-undang.