Melalui lagu, mereka melakukan perlawanan. Bagi Bloodstone, musisi harus ambil bagian dalam perjuangan rakyat menuntut hak-hak demokratisnya.
Selengkapnya https://t.co/aGFWSa3bEJ
10. Orientasi pendidikan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja murah dan massal;
11. Memiskinkan rakyat, secara khusus bagi petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, anak, difabel, kelompok minoritas keyakinan, gender, dan seksual, dan;
8. Menerapkan perbudakan modern melalui sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah dibawah upah minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing;
9. Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja;
5. Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat rakyat;
6. Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat;
7. Percepatan krisis lingkungan hidup akibat peningkatan investasi yang meningkatkan kerusakan lingkungan;
3. Satgas OMNIBUS LAW bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan RUU OMNIBUS LAW;
4. Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke Pemerintah Pusat yang mencederai semangat Reformasi;
1. Melegitimasi investasi perusak lingkungan yang akan bertentangan dengan kepentingan rakyat dan masyarakat adat;
2. Penyusunan RUU CILAKA cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa pastisipasi masyarakat sipil dan mendaur ulang pasal inkonstitusional;