banyak orang menghabiskan waktu menggunakan media sosial tapi bagiku aku ingin menghabiskan waktu bersamamu sayangku bangsat, berbicara tentang hati yg kau bagikan ataupun selera anjing-anjing yg nakal seperti lobang romantika ditutup oleh sepiteng dan berakhir dengan tiga hufuf.
setia itu menyakitkan tapi yang tersial ialah mereka yang mendua, rasa-rasanya seperti itu manusia harus memilih menjadi pemeran baik atau buruk karena dibalik kata ending ada kata karma menanti.
awalnya seperti prabha saura terbungkus rapi dalam rasa yg amerta, rasa-rasanya memang begitu premika akan hilang bagikan angin menghempas daun yg gugur dan akhirnya yg ada hanyalah atita tak teringat sebuah diksi yg tak satu setan pun tahu.
tak tahu mengapa, pribadi koleris berubah menjadi melankolis malam ini, bintang-bintang dilangit malam seakan menyatu menjadi satu wajah manusia, apakah ini disebut romantika tersesat ataukah tulang rusuk yg selama ini ditakdirkan.
ada kebutuhan emosional untuk punya pacar, tapi memutuskan tergesa-gesa itu akan seperti akun palsu, sebab tiada kasih dan keindahan dalam romantika kepalsuan
Terserah, berbohong, tidak butuh pengakuan dsb itu tidak adil, arif dan bijaksana sebelum putusan sehingga kehormatan persidangan luntur dan timbangan miring, seharusnya itu menjadi keyakinan yg diremuk dibalik dibalik layar dan dituangkan dalam putusan 340π
Tidak terlalu respek dengan persidangan viral itu, jauh dan sangat jauh terhadap keadilan sebagaimana 10 prinsip dasar kode etik hakim dan atau dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim.
Pada hakikatnya sistem pembuktian pidana untuk mencari kebenaran materil, namun jika pembuktian secara online, itu akan merugikan pada diri terdakwa untuk mencapai kebenaran materil maka bisa mencederai hukum acara pidana.
Mohon dikembalikan tatap muka @MahkamahAgung