Btw, Naskah Akademik UU Pengaturan Reforma Agraria, yang baru disahkan oleh DPR kemarin, mengutip Karl Marx untuk Manifesto Komunis dan Capital vol.1 & III.
Menarik sekali presentasi Daron Acemoglu (nobel laureate dari MIT) di Seminar Dept Economic Harvard hari ini. Berbeda dg argumen bonus demography selama ini, Acemoglu menemukan bahwa tingkat kelahiran yang menurun ternyata mendorong pertumbuhan ekonomi
Yep, percaya sama korban itu harusnya dalam konteks punya asumsi kuat untuk mendorong kasusnya sampai persidangan hingga teradu terbukti bersalah/tidaknya.
Bukan malah dijadikan senjata nuklir yg paling ampuh untuk menghancurkan reputasi dan karier orang dalam sekejap. Di Barat udah banyak kasusnya, jangan sampai di Indonesia kejadian. Karena selain bikin korban KS makin rentan, juga bikin aduan KS jadi gampang disepelein
Seorang mahasiswa bertanya kepada dosennya:
👱🏻♀️: Pak, semua orang dianggap tahu hukum ya?
👨🏻🎓: Secara asas hukum, iya. Dikenal sebagai “fiksi hukum”.
👱🏻♀️: Bapak hafal semua hukum?
👨🏻🎓: Tentu tidak.
👱🏻♀️: Berarti asas hukum tadi aneh dong, Pak?
👨🏻🎓: Nah, itu yang dipertanyakan M. Fatahillah Akbar (@mfatahilahakbar) dalam artikelnya.
👨🏻🎓: Misalnya seseorang memelihara landak Jawa tanpa tahu bahwa satwa itu dilindungi. Apakah ketidaktahuan itu sama sekali tidak wajar?
👱🏻♀️: Kan tidak mungkin semua orang hafal seluruh satwa dilindungi.
👨🏻🎓: Persis. Pertanyaannya sederhana, tetapi mengganggu banyak asumsi dasar dalam hukum kan.
👱🏻♀️: Beliau profesor ya, Pak?
👨🏻🎓: Belum. Baru diangkat Lektor Kepala.
👱🏻♀️: Serius?
👨🏻🎓: Iya. Secara jabatan tinggal selangkah menuju Guru Besar. Tapi dari kualitas dan tulisan-tulisannya, menurut saya level keilmuannya sudah di sana.
seorang Guru Besar membaca dan mengoreksi post hamba di bawah 🙏🥹
beliau mengingatkan, bahwa selain "peraturan" dan "keputusan", di tengahnya ada "peraturan kebijakan" atau beleidsregel.
"peraturan kebijakan" ini, menurut Bagir Manan, yakni:
1. Peraturan;
2. yang kewenangan maupun materi muatannya tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan, delegasi atau mandat;
3. melainkan timbul dari freies ermessen;
4. untuk mewujudkan tujuan tertentu yang dibenarkan oleh hukum.
jadi izin koreksi, apakah boleh membuat kebijakan melalui Keputusan Rektor?
jawabannya, secara formiil boleh saja. Karena, ia peraturan yang diputuskan, dan khususnya bersifat internal. Secara substansi, rasanya tetap keliru. 🫠
Nowadays, pro-LGBTQ advocates champion freedom of speech while silencing those with opposing views. The principle is simple: if you feel self-righteous enough to discriminate against those you deem wrong, be prepared for the same backlash. This is what you call a vicious cycle.
Same with zhafira gw sering dibilang homophobic, pdhl that’s my prinsip for not disagreeing about lgbt. But am i not peduli dengan humanity? I care sm! Siapapun itu. Bkn brrti ga dukung = kriminal, if u r the real “woke people” harusnya kalian jg bisa ngehargain kita
Beda kompas moral atau kepercayaan biasa dan tdk mendefinisikan intelektualitas mu. penting tdk secara aktual dan riil mendiskriminasi atau mengancam hak warga negara lain.
Ya karena itu cuma kepercayaanmu !!
Mengimani bahwa LGBTQ merupakan perbuatan menyimpang dan harus kembali dijalan yg benar itu dilindungi oleh konstitusi. Termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan itu. Bed alain saat mengimpose itu jd gerakan kekerasan atau persekusi hak warga negara lain keruang publik...
Addressing the elephant in the room before I see more misinformation - especially one about my family.
Part 1 - My stance as a Muslim on my interactions with friends/colleagues who identify as LGBTQ
(cth. Persekusi waria atau gerakan antiboti yg marak bbrp waktu lalu) itu melanggar hak konstitusional warga negara lain yg dalam hal ini perbuatanya dilarang. Intiny jangan masukan kepercayaanmu itu ke ruang publik hingga menderogasi /mengancam hak-hak warga negara lain.
Inilah yang saya kurang suka sama Ferry Irwandi, dia seperti selalu berdalil biar terjadi diskusi, kritis, berpikir, dan sejenisnya.
Padahal banyak narasinya yang memang keliru dan sekadar hook awal saja (ramai).
Sy rasa intelektual gak bermain dengan cara itu...
GURU dan DOSEN menggugat ke MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan APBN 2026, sehingga memangkas dana pendidikan.
🎈Penggugat
Penggugat utama adalah Reza Sudrajat selaku guru honorer dengan Perkara No. 55/PUU-XXIV/2026 dan Rega Felix selaku dosen dengan Perkara No. 52/PUU-XXIV/2026, ditambah satu perkara serupa sehingga total ada tiga gugatan yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.
🎈Anggaran Pendidikan 2026
>Total anggaran pendidikan: Rp769 triliun
>Porsi MBG: Rp268 triliun (±35%)
>Jika MBG dikeluarkan → anggaran pendidikan murni hanya 11,9% dari APBN (padahal UUD 1945 wajib minimal 20%).
🎈Alasan Gugatan
Para penggugat tidak menolak keberadaan program MBG itu sendiri, tetapi
~menolak penempatannya dalam anggaran pendidikan
karena dinilai menggerus dana kesejahteraan guru dan dosen, mengurangi alokasi untuk sarana-prasarana sekolah, serta melanggar mandat konstitusi yang mewajibkan minimal 20% APBN untuk sektor pendidikan.
🎈Status
saat ini gugatan sedang dalam proses pengujian materiil terhadap UU APBN 2026 serta UU Sisdiknas.
sc: hukumonline