Dua tahun lalu, ketika mulai menjabat sebagai Presiden, Prabowo memperlihatkan dirinya sebagai pemimpin yang ๐๐ค๐๐ง sangat tegas dan keras dalam memberantas korupsi. Namun, dua tahun kemudian, tampaknya belum ada perubahan berarti dalam kebijakan maupun tindakan pemberantasan korupsi.
Seharusnya, Presiden Prabowo memerintahkan menterinya, Nusron Wahid, untuk memprioritaskan pemenuhan panggilan KPK, meskipun statusnya masih sebatas saksi.
Dua tahun lalu, ketika mulai menjabat sebagai Presiden, Prabowo memperlihatkan dirinya sebagai pemimpin yang ๐๐ค๐๐ง sangat tegas dan keras dalam memberantas korupsi. Namun, dua tahun kemudian, tampaknya belum ada perubahan berarti dalam kebijakan maupun tindakan pemberantasan korupsi.
Seharusnya, Presiden Prabowo memerintahkan menterinya, Nusron Wahid, untuk memprioritaskan pemenuhan panggilan KPK, meskipun statusnya masih sebatas saksi.
๐๐ข๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐ง ๐๐๐ฒ๐๐ง๐ -๐๐๐ฒ๐๐ง๐ ๐๐จ๐ค๐จ๐ฐ๐ข
Menyaksikan penampilan Gibran selama hampir dua tahun sebagai Wapres, saya mendapat kesan kuat bahwa ia belum menunjukkan kepemimpinan yang meyakinkan. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah jabatan Wapres dan untuk menjadi Presiden sepenuhnya merupakan ambisi politik Gibran sendiri, yang kemudian mendapat dukungan dan restu dari ayahnya, Jokowi? Ataukah, sebaliknya, pencalonan Gibran merupakan kelanjutan dari ambisi politik Jokowi untuk tetap memainkan peran penting setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, dengan menjadikan Gibran sebagai kepanjangan tangannya?
Pertanyaan ini mengingatkan kita pada proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang terkesan dipaksakan dan sejak awal diwarnai kontroversi moral dan etika. Putusan MK yang membuka jalan bagi pencalonannya menuai kritik terkait nepotisme dan konflik kepentingan. Kontroversi tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa putusan itu dijatuhkan ketika MK dipimpin oleh Anwar Usman, paman Gibran melalui hubungan perkawinan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Menurut saya, berdasarkan penampilannya sejauh ini, Gibran belum memperlihatkan kapasitas kepemimpinan yang meyakinkan untuk menjadi Presiden. Kalaupun kelak terpilih menjadi Presiden, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah ia akan mampu memimpin secara mandiri, atau justru tetap berada di bawah pengaruh ayahnya, Jokowi, yang setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden tampaknya masih berambisi memainkan peran penting dalam politik nasional.
Jika Gibran sendiri sebenarnya tidak berambisi menjadi Presiden, dan merasa bahwa jalan menuju jabatan itu ditentukan orang lain untuknya, menurut saya, inilah saatnya ia mempertimbangkan kembali langkah politiknya. Apakah akan terus melangkah menuju perebutan kursi kepresidenan, dengan segala tuntutan, tantangan, konsekuensi dan risiko yang menyertai, atau justru memilih mundur dari ambisi tersebut dan kembali menjalani kehidupan sebagai rakyat biasa?
๐๐ข๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐ง ๐๐๐ฒ๐๐ง๐ -๐๐๐ฒ๐๐ง๐ ๐๐จ๐ค๐จ๐ฐ๐ข
Menyaksikan penampilan Gibran selama hampir dua tahun sebagai Wapres, saya mendapat kesan kuat bahwa ia belum menunjukkan kepemimpinan yang meyakinkan. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah jabatan Wapres dan untuk menjadi Presiden sepenuhnya merupakan ambisi politik Gibran sendiri, yang kemudian mendapat dukungan dan restu dari ayahnya, Jokowi? Ataukah, sebaliknya, pencalonan Gibran merupakan kelanjutan dari ambisi politik Jokowi untuk tetap memainkan peran penting setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, dengan menjadikan Gibran sebagai kepanjangan tangannya?
Pertanyaan ini mengingatkan kita pada proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang terkesan dipaksakan dan sejak awal diwarnai kontroversi moral dan etika. Putusan MK yang membuka jalan bagi pencalonannya menuai kritik terkait nepotisme dan konflik kepentingan. Kontroversi tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa putusan itu dijatuhkan ketika MK dipimpin oleh Anwar Usman, paman Gibran melalui hubungan perkawinan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Menurut saya, berdasarkan penampilannya sejauh ini, Gibran belum memperlihatkan kapasitas kepemimpinan yang meyakinkan untuk menjadi Presiden. Kalaupun kelak terpilih menjadi Presiden, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah ia akan mampu memimpin secara mandiri, atau justru tetap berada di bawah pengaruh ayahnya, Jokowi, yang setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden tampaknya masih berambisi memainkan peran penting dalam politik nasional.
Jika Gibran sendiri sebenarnya tidak berambisi menjadi Presiden, dan merasa bahwa jalan menuju jabatan itu ditentukan orang lain untuknya, menurut saya, inilah saatnya ia mempertimbangkan kembali langkah politiknya. Apakah akan terus melangkah menuju perebutan kursi kepresidenan, dengan segala tuntutan, tantangan, konsekuensi dan risiko yang menyertai, atau justru memilih mundur dari ambisi tersebut dan kembali menjalani kehidupan sebagai rakyat biasa?
๐๐๐ซ๐ฆ๐ ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค ๐๐ข๐๐ซ๐๐ง?
Sesuatu yang dimulai dengan buruk, biasanya berlanjut dengan proses yang buruk, menimbulkan masalah, dan dapat berujung pada dampak yang buruk pula.
Ada adagium Latin yang bahasa Indonesianya berbunyi "Sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu".
Pencalonan Gibran sebagai Cawapres memang sah secara hukum berdasarkan putusan MK. Namun, proses yang mengantarkannya ke pencalonan itu menyisakan persoalan moral dan etik. Gibran menjadi Cawapres setelah putusan kontroversial MK yang saat itu dipimpin oleh pamannya sendiri, yang membuka jalan bagi pencalonannya meskipun ia belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
Kini, persoalan ijazah SLTA-nya kembali dipersoalkan melalui putusan MK. Masalah ini berpotensi berkembang menjadi persoalan politik dan konstitusional, termasuk kemungkinan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR.
Ironisnya, persoalan yang membayangi awal perjalanan politik Gibran kini kembali menghantuinya. Apakah Gibran sedang menyongsong โkarmaโ politik?
๐๐๐ซ๐ฆ๐ ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค ๐๐ข๐๐ซ๐๐ง?
Sesuatu yang dimulai dengan buruk, biasanya berlanjut dengan proses yang buruk, menimbulkan masalah, dan dapat berujung pada dampak yang buruk pula.
Ada adagium Latin yang bahasa Indonesianya berbunyi "Sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu".
Pencalonan Gibran sebagai Cawapres memang sah secara hukum berdasarkan putusan MK. Namun, proses yang mengantarkannya ke pencalonan itu menyisakan persoalan moral dan etik. Gibran menjadi Cawapres setelah putusan kontroversial MK yang saat itu dipimpin oleh pamannya sendiri, yang membuka jalan bagi pencalonannya meskipun ia belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
Kini, persoalan ijazah SLTA-nya kembali dipersoalkan melalui putusan MK. Masalah ini berpotensi berkembang menjadi persoalan politik dan konstitusional, termasuk kemungkinan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR.
Ironisnya, persoalan yang membayangi awal perjalanan politik Gibran kini kembali menghantuinya. Apakah Gibran sedang menyongsong โkarmaโ politik?
๐๐๐ ๐๐ข๐๐ฆ, ๐๏ฟฝ๏ฟฝ๐ฉ๐๐ฌ๐ญ๐ข๐๐ง ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐จ๐ง๐ฌ๐ญ๐ข๐ญ๐ฎ๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐๐ฅ ๐๐๐ซ๐๐ง๐๐๐ฆ
Putusan MK terbaru yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah persyaratan pendidikan Gibran untuk menjadi Wakil Presiden telah terpenuhi?
MK tidak memerintahkan DPR menindaklanjuti persoalan ini. Namun, menurut saya, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.
DPR dapat membahas persoalan ini melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika DPR memilih diam persoalan ini akan menimbulkan ketidakjelasan, yang berisiko menimbulkan persoalan serius bagi kepastian hukum konstitusional.
Dalam negara hukum, persoalan yang belum memperoleh kepastian tidak menjadi selesai hanya karena lembaga yang berwenang memilih untuk diam.
๐๐๐ ๐๐ข๐๐ฆ, ๐๐๐ฉ๐๐ฌ๐ญ๐ข๐๐ง ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐จ๐ง๐ฌ๐ญ๐ข๐ญ๐ฎ๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐๐ฅ ๐๐๐ซ๐๐ง๐๐๐ฆ
Putusan MK terbaru yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah persyaratan pendidikan Gibran untuk menjadi Wakil Presiden telah terpenuhi?
MK tidak memerintahkan DPR menindaklanjuti persoalan ini. Namun, menurut saya, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.
DPR dapat membahas persoalan ini melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika DPR memilih diam persoalan ini akan menimbulkan ketidakjelasan, yang berisiko menimbulkan persoalan serius bagi kepastian hukum konstitusional.
Dalam negara hukum, persoalan yang belum memperoleh kepastian tidak menjadi selesai hanya karena lembaga yang berwenang memilih untuk diam.
๐๐ซ๐๐ฌ๐ข๐๐๐ง ๐๐ซ๐๐๐จ๐ฐ๐จ ๐๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐ค๐ณ๐ฎ๐ฅ๐๐ง ๐๐ข๐๐ซ๐๐ง
Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya tanggal 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena ia sudah dilantik dan tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Putusan ini seperti menjadi tendangan pertama ke lapangan politik. Bola pun mulai bergulir, dengan harapan sebagian pihak bahwa ujungnya adalah berhentinya Gibran sebagai Wakil Presiden. Sejumlah pengamat dan politisi menafsirkan putusan tersebut sebagai titik tolak bagi proses politik lebih lanjut. Ada yang sekadar menganjurkan agar Gibran mengundurkan diri, tetapi tidak sedikit pula yang meminta DPR memulai proses pemakzulan (๐๐๐๐๐๐โ๐๐๐๐ก) yang merupakan proses politik sekaligus proses konstitusional.
UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pertanyaannya, apakah anggota-anggota DPR berani mengambil inisiatif? Sebetulnya partai-partai politik dapat mendorong anggota-anggotanya untuk mengusulkan proses tersebut sesuai dengan mekanisme konstitusional. Namun, sejauh ini, tampaknya belum ada partai politik yang akan mengambil inisiatif ke arah itu.
PDIP, yang hubungannya dengan Jokowi telah memburuk, sejauh ini hanya menganjurkan agar Gibran mengundurkan diri. Demikian pula Partai Demokrat, yang mewakili kepentingan politik AHY, tampaknya belum menunjukkan keberanian untuk mendorong usul pemakzulan. Juga PKS dan Nasdem yang pada Pilpres 2024 mengusung pasangan capres yang lain.
Kita bisa bertanya: untuk apa PDIP, sebagai salah satu partai politik besar, hanya menganjurkan Gibran mundur? Mengapa tidak mengambil langkah politik yang lebih konkret melalui DPR, untuk memulai proses pemakzulan? Apakah takut dengan konsekuensi politiknya?
Namun apakah proses pemakzulan Gibran akan memperoleh dukungan politik yang diperlukan? Di sinilah posisi Presiden Prabowo menjadi sangat penting.Tidak diragukan bahwa Prabowo memiliki utang budi politik kepada Jokowi, yang berperan besar dalam kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Bahkan, menurut Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo sampai lima kali menyampaikan kepada Jokowi keinginannya untuk menggandeng Gibran sebagai calon wakil presiden. Artinya, Gibran bukan sekadar pasangan yang muncul dalam proses pencalonan, melainkan juga bagian dari kalkulasi politik yang mengantarkan Prabowo ke kursi Presiden.
Namun, sekarang, setelah berhasil mengonsolidasikan kekuasaan dengan dukungan hampir seluruh partai politik serta institusi TNI dan Polri, apakah Prabowo masih membutuhkan Gibran? Apakah Gibran masih merupakan assetpolitik bagi Prabowo untuk menghadapi Pilpres 2029, atau justru sudah menjadi liability?
Saya teringat pada Machiavelli dalam ๐โ๐ ๐๐๐๐๐๐, yang mengatakan seorang penguasa perlu menyesuaikan tindakannya dengan kepentingan politik, menyesuaikan sikap dan tindakannya sesuai dengan arah angin keberuntungan perubahan. Dalam konteks ini, pertanyaannya adalah apakah komitmen politik Prabowo terhadap Gibran akan tetap bertahan jika kepentingan yang mendasarinya berubah.
Kesan saya, Gibran seperti sedang menghadapi ironi politik. Ia dapat menjadi Wakil Presiden setelah pencalonannya dimungkinkan oleh putusan MK yang kontroversial dan dinilai sejumlah pihak cacat secara moral. Kini, ia menghadapi kemungkinan dipersoalkan kembali setelah melalui proses konstitusional MK. Sesuatu yang dahulu membuka jalan bagi kekuasaannya kini menjadi persoalan politik yang mengancam posisinya.
Apakah Prabowo akan kembali berpasangan dengan Gibran atau mencari pasangan lain? Jika Prabowo ingin mencari pasangan baru, apakah pemakzulan Gibran akan masuk dalam kalkulasi politiknya sebagai salah satu kemungkinan untuk menyingkirkan Gibran sebelum Pilpres 2029, sehingga ia tidak berkembang menjadi lawan politik di kemudian hari?
Jika partai-partai politik tidak mendorong persoalan ini lebih jauh sekarang, apakah hal itu dapat ditafsirkan bahwa DPR tidak mempersoalkan pendidikan Gibran dan tidak akan mengangkatnya kembali pada masa yang akan datang?
Dengan demikian, apakah pemakzulan Gibran benar-benar akan menjadi agenda politik? Jawabannya banyak bergantung pada kepentingan dan kalkulasi politik Presiden Prabowo sendiri. Pada akhirnya, pertanyaan tentang masa depan Gibran tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan yang lebih besar: apakah ia masih menjadi aset bagi Prabowo, atau justru telah berubah menjadi liabilitas?
๐๐ซ๐๐ฌ๐ข๐๐๐ง ๐๐ซ๐๐๐จ๐ฐ๐จ ๐๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐ค๐ณ๐ฎ๐ฅ๐๐ง ๐๐ข๐๐ซ๐๐ง
Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya tanggal 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena ia sudah dilantik dan tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Putusan ini seperti menjadi tendangan pertama ke lapangan politik. Bola pun mulai bergulir, dengan harapan sebagian pihak bahwa ujungnya adalah berhentinya Gibran sebagai Wakil Presiden. Sejumlah pengamat dan politisi menafsirkan putusan tersebut sebagai titik tolak bagi proses politik lebih lanjut. Ada yang sekadar menganjurkan agar Gibran mengundurkan diri, tetapi tidak sedikit pula yang meminta DPR memulai proses pemakzulan (๐๐๐๐๐๐โ๐๐๐๐ก) yang merupakan proses politik sekaligus proses konstitusional.
UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pertanyaannya, apakah anggota-anggota DPR berani mengambil inisiatif? Sebetulnya partai-partai politik dapat mendorong anggota-anggotanya untuk mengusulkan proses tersebut sesuai dengan mekanisme konstitusional. Namun, sejauh ini, tampaknya belum ada partai politik yang akan mengambil inisiatif ke arah itu.
PDIP, yang hubungannya dengan Jokowi telah memburuk, sejauh ini hanya menganjurkan agar Gibran mengundurkan diri. Demikian pula Partai Demokrat, yang mewakili kepentingan politik AHY, tampaknya belum menunjukkan keberanian untuk mendorong usul pemakzulan. Juga PKS dan Nasdem yang pada Pilpres 2024 mengusung pasangan capres yang lain.
Kita bisa bertanya: untuk apa PDIP, sebagai salah satu partai politik besar, hanya menganjurkan Gibran mundur? Mengapa tidak mengambil langkah politik yang lebih konkret melalui DPR, untuk memulai proses pemakzulan? Apakah takut dengan konsekuensi politiknya?
Namun apakah proses pemakzulan Gibran akan memperoleh dukungan politik yang diperlukan? Di sinilah posisi Presiden Prabowo menjadi sangat penting.Tidak diragukan bahwa Prabowo memiliki utang budi politik kepada Jokowi, yang berperan besar dalam kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Bahkan, menurut Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo sampai lima kali menyampaikan kepada Jokowi keinginannya untuk menggandeng Gibran sebagai calon wakil presiden. Artinya, Gibran bukan sekadar pasangan yang muncul dalam proses pencalonan, melainkan juga bagian dari kalkulasi politik yang mengantarkan Prabowo ke kursi Presiden.
Namun, sekarang, setelah berhasil mengonsolidasikan kekuasaan dengan dukungan hampir seluruh partai politik serta institusi TNI dan Polri, apakah Prabowo masih membutuhkan Gibran? Apakah Gibran masih merupakan assetpolitik bagi Prabowo untuk menghadapi Pilpres 2029, atau justru sudah menjadi liability?
Saya teringat pada Machiavelli dalam ๐โ๐ ๐๐๐๐๐๐, yang mengatakan seorang penguasa perlu menyesuaikan tindakannya dengan kepentingan politik, menyesuaikan sikap dan tindakannya sesuai dengan arah angin keberuntungan perubahan. Dalam konteks ini, pertanyaannya adalah apakah komitmen politik Prabowo terhadap Gibran akan tetap bertahan jika kepentingan yang mendasarinya berubah.
Kesan saya, Gibran seperti sedang menghadapi ironi politik. Ia dapat menjadi Wakil Presiden setelah pencalonannya dimungkinkan oleh putusan MK yang kontroversial dan dinilai sejumlah pihak cacat secara moral. Kini, ia menghadapi kemungkinan dipersoalkan kembali setelah melalui proses konstitusional MK. Sesuatu yang dahulu membuka jalan bagi kekuasaannya kini menjadi persoalan politik yang mengancam posisinya.
Apakah Prabowo akan kembali berpasangan dengan Gibran atau mencari pasangan lain? Jika Prabowo ingin mencari pasangan baru, apakah pemakzulan Gibran akan masuk dalam kalkulasi politiknya sebagai salah satu kemungkinan untuk menyingkirkan Gibran sebelum Pilpres 2029, sehingga ia tidak berkembang menjadi lawan politik di kemudian hari?
Jika partai-partai politik tidak mendorong persoalan ini lebih jauh sekarang, apakah hal itu dapat ditafsirkan bahwa DPR tidak mempersoalkan pendidikan Gibran dan tidak akan mengangkatnya kembali pada masa yang akan datang?
Dengan demikian, apakah pemakzulan Gibran benar-benar akan menjadi agenda politik? Jawabannya banyak bergantung pada kepentingan dan kalkulasi politik Presiden Prabowo sendiri. Pada akhirnya, pertanyaan tentang masa depan Gibran tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan yang lebih besar: apakah ia masih menjadi aset bagi Prabowo, atau justru telah berubah menjadi liabilitas?
๐๐ฒ๐น๐ฒ๐ด๐ถ๐๐ถ๐บ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ผ๐ธ๐ผ๐๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฏ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ ๐ฒ๐ป๐ท๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด ๐ฃ๐ถ๐น๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ต.
Manuver sejumlah tokoh yang menggugat keabsahan ijazah sarjana Jokowi dan mempertanyakan apakah Gibran benar-benar tamat SLTA, menurut saya, tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan hukum. Ada dimensi politik di baliknya: upaya mendelegitimasi pengaruh politik Jokowi yang dinilai masih kuat dan melemahkan posisi Gibran menjelang Pilpres 2029.
Hasil politik yang mungkin diharapkan, setidaknya, adalah agar Prabowo tidak lagi memilih Gibran sebagai pasangannya pada 2029. Namun, apakah Prabowo punya alasan cukup kuat untuk mengganti Gibran? Sampai sekarang tanda-tandanya belum terlihat jelas. Jika pasangan Prabowo-Gibran dianggap berhasil, untuk apa pula ๐๐๐๐ฃ๐๐ ๐ฉ๐๐ ๐ฌ๐๐ฃ๐ฃ๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐๐ข?
Lagipula jika Prabowo mengganti Gibran sebagai cawapres, Gibran tidak otomatis hilang dari panggung politik. Ia justru dapat menjadi rival politik Prabowo. Bagi Jokowi, menjadikan Gibran Presiden pada akhirnya sangat mungkin merupakan target politiknya. Gaya Jokowi yang sering merunduk dan merendah tidak berarti ia bukan petarung politik yang ulet.
Perjalanannya dari Solo, menjadi Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden dua periode menunjukkan hal itu.
Modal pengalaman, jaringan politik dan pengaruh yang dibangunnya tentu tidak serta-merta hilang setelah ia tidak lagi menjadi presiden.
๐๐ค๐๐ง๐ค๐๐ก ๐๐ซ๐๐๐จ๐ฐ๐จ ๐๐ค๐๐ง ๐ฆ๐๐ง๐ ๐๐ฆ๐๐ข๐ฅ ๐ซ๐ข๐ฌ๐ข๐ค๐จ ๐ข๐ญ๐ฎ?
๐๐ฒ๐น๐ฒ๐ด๐ถ๐๐ถ๐บ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ผ๐ธ๐ผ๐๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฏ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ ๐ฒ๐ป๐ท๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด ๐ฃ๐ถ๐น๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ต.
Manuver sejumlah tokoh yang menggugat keabsahan ijazah sarjana Jokowi dan mempertanyakan apakah Gibran benar-benar tamat SLTA, menurut saya, tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan hukum. Ada dimensi politik di baliknya: upaya mendelegitimasi pengaruh politik Jokowi yang dinilai masih kuat dan melemahkan posisi Gibran menjelang Pilpres 2029.
Hasil politik yang mungkin diharapkan, setidaknya, adalah agar Prabowo tidak lagi memilih Gibran sebagai pasangannya pada 2029. Namun, apakah Prabowo punya alasan cukup kuat untuk mengganti Gibran? Sampai sekarang tanda-tandanya belum terlihat jelas. Jika pasangan Prabowo-Gibran dianggap berhasil, untuk apa pula ๐๐๐๐ฃ๐๐ ๐ฉ๐๐ ๐ฌ๐๐ฃ๐ฃ๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐๐ข?
Lagipula jika Prabowo mengganti Gibran sebagai cawapres, Gibran tidak otomatis hilang dari panggung politik. Ia justru dapat menjadi rival politik Prabowo. Bagi Jokowi, menjadikan Gibran Presiden pada akhirnya sangat mungkin merupakan target politiknya. Gaya Jokowi yang sering merunduk dan merendah tidak berarti ia bukan petarung politik yang ulet.
Perjalanannya dari Solo, menjadi Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden dua periode menunjukkan hal itu.
Modal pengalaman, jaringan politik dan pengaruh yang dibangunnya tentu tidak serta-merta hilang setelah ia tidak lagi menjadi presiden.
๐๐ค๐๐ง๐ค๐๐ก ๐๐ซ๐๐๐จ๐ฐ๐จ ๐๐ค๐๐ง ๐ฆ๐๐ง๐ ๐๐ฆ๐๐ข๐ฅ ๐ซ๐ข๐ฌ๐ข๐ค๐จ ๐ข๐ญ๐ฎ?
๐๐ข๐๐ซ๐๐ง: ๐๐๐ง ๐๐๐ซ๐๐ฉ ๐๐ญ๐๐ฎ ๐๐ง๐๐๐ฆ๐๐ง ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค ๐๐ซ๐๐๐จ๐ฐ๐จ?
Sebagian publik, pakar, pengamat, dan politisi boleh dan bisa saja mengatakan bahwa Gibran tidak layak menjadi Wakil Presiden. Alasannya bisa macam-macam, mulai dari pencalonannya yang dimungkinkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial, kapasitas politiknya yang belum memadai, dan sebagainya.
Terlepas dari penilaian tersebut, tidak dapat disangkal bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 yang โspektakulerโ tidak terlepas dari popularitas dan pengaruh politik ayahnya, Presiden Joko Widodo. Pasangan ini memperoleh 58,59 persen suara sah nasional dalam Pilpres satu putaran.
Namun demikian, setelah menjadi Wakil Presiden, tampaknya Presiden Prabowo tidak memberikan kepada Gibran peran politik yang berarti. Dalam banyak hal, posisi Gibran terlihat lebih sebagai โban serepโ, yang fungsi konstitusional utamanya baru akan berjalan apabila Presiden berhalangan tetap. Secara politik, dapat dikatakan bahwa peran dan pengaruh Gibran di dalam pemerintahan tampaknya sangat terbatas.
Yang sering dilupakan adalah bahwa keputusan menempatkan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo pada 2024 dapat dibaca merupakan hasil dari kalkulasi politik yang matang. Usia
Prabowo sendiri 73 tahun ketika dilantik sebagai Presiden pada 2024 dan, apabila kembali mencalonkan diri pada 2029, akan berusia 78 tahun. Karena itu, faktor usia dan keberlanjutan kekuasaan menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan dalam membaca konfigurasi politik menuju 2029.
Sejumlah pengamat memprediksi bahwa Gibran belum tentu kembali menjadi calon wakil presiden Prabowo pada 2029. Jika itu terjadi, pertanyaan berikutnya adalah: ke mana Gibran akan bergerak? Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Tidak menjadi calon wakil presiden bukan berarti Gibran kehilangan kesempatan untuk maju dalam Pilpres 2029. Ia masih dapat, secara politik dan sepanjang memenuhi persyaratan pencalonan yang berlaku, maju sebagai calon presiden dengan pasangan wakil presidennya sendiri. Apalagi ketentuan mengenai ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ก๐๐๐ ๐กโ๐๐๐ โ๐๐๐ telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika skenario itu terjadi, Prabowo mungkin saja menghadapi lawan politik yang cukup kuat. Kekuatan tersebut belum tentu terutama berasal dari Gibran sendiri, melainkan dari faktor politik yang melekat pada nama Jokowi.
Dengan demikian, menarik untuk melihat Gibran bukan hanya dari posisinya sekarang sebagai Wakil Presiden, tetapi juga dari kemungkinan posisinya dalam pertarungan politik 2029. Apakah ia akan tetap menjadi bagian dari konfigurasi politik Prabowo, atau justru membangun jalan politiknya sendiri? Gibran yang sekarang berfungsi sebagai ban serep bisa menjadi ancaman politik bagi Prabowo pada Pilpres 2029.
๐๐ข๐๐ซ๐๐ง: ๐๐๐ง ๐๐๐ซ๐๐ฉ ๐๐ญ๐๐ฎ ๐๐ง๐๐๐ฆ๐๐ง ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค ๐๐ซ๐๐๐จ๐ฐ๐จ?
Sebagian publik, pakar, pengamat, dan politisi boleh dan bisa saja mengatakan bahwa Gibran tidak layak menjadi Wakil Presiden. Alasannya bisa macam-macam, mulai dari pencalonannya yang dimungkinkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial, kapasitas politiknya yang belum memadai, dan sebagainya.
Terlepas dari penilaian tersebut, tidak dapat disangkal bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 yang โspektakulerโ tidak terlepas dari popularitas dan pengaruh politik ayahnya, Presiden Joko Widodo. Pasangan ini memperoleh 58,59 persen suara sah nasional dalam Pilpres satu putaran.
Namun demikian, setelah menjadi Wakil Presiden, tampaknya Presiden Prabowo tidak memberikan kepada Gibran peran politik yang berarti. Dalam banyak hal, posisi Gibran terlihat lebih sebagai โban serepโ, yang fungsi konstitusional utamanya baru akan berjalan apabila Presiden berhalangan tetap. Secara politik, dapat dikatakan bahwa peran dan pengaruh Gibran di dalam pemerintahan tampaknya sangat terbatas.
Yang sering dilupakan adalah bahwa keputusan menempatkan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo pada 2024 dapat dibaca merupakan hasil dari kalkulasi politik yang matang. Usia
Prabowo sendiri 73 tahun ketika dilantik sebagai Presiden pada 2024 dan, apabila kembali mencalonkan diri pada 2029, akan berusia 78 tahun. Karena itu, faktor usia dan keberlanjutan kekuasaan menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan dalam membaca konfigurasi politik menuju 2029.
Sejumlah pengamat memprediksi bahwa Gibran belum tentu kembali menjadi calon wakil presiden Prabowo pada 2029. Jika itu terjadi, pertanyaan berikutnya adalah: ke mana Gibran akan bergerak? Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Tidak menjadi calon wakil presiden bukan berarti Gibran kehilangan kesempatan untuk maju dalam Pilpres 2029. Ia masih dapat, secara politik dan sepanjang memenuhi persyaratan pencalonan yang berlaku, maju sebagai calon presiden dengan pasangan wakil presidennya sendiri. Apalagi ketentuan mengenai ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ก๐๐๐ ๐กโ๐๐๐ โ๐๐๐ telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika skenario itu terjadi, Prabowo mungkin saja menghadapi lawan politik yang cukup kuat. Kekuatan tersebut belum tentu terutama berasal dari Gibran sendiri, melainkan dari faktor politik yang melekat pada nama Jokowi.
Dengan demikian, menarik untuk melihat Gibran bukan hanya dari posisinya sekarang sebagai Wakil Presiden, tetapi juga dari kemungkinan posisinya dalam pertarungan politik 2029. Apakah ia akan tetap menjadi bagian dari konfigurasi politik Prabowo, atau justru membangun jalan politiknya sendiri? Gibran yang sekarang berfungsi sebagai ban serep bisa menjadi ancaman politik bagi Prabowo pada Pilpres 2029.
๐๐ซ๐๐ฌ๐ข๐๐๐ง ๐๐๐ฌ๐ ๐๐๐ฉ๐๐ง: ๐๐ซ๐จ๐ฌ๐ฉ๐๐ค ๐๐ง๐ญ๐๐ซ๐ ๐๐ข๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐ง ๐๐๐
Menurut saya, sampai saat ini ada dua tokoh politisi muda yang mempunyai ambisi politik untuk menjadi Presiden RI berikutnya, menggantikan Prabowo Subianto. Pertama, Gibran Rakabuming Raka (39 tahun), yang sekarang menjadi Wakil Presiden periode 2024โ2029; dan kedua, Agus Harimurti Yudhoyono (48 tahun), Ketua Umum Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Berdasarkan posisi politik dan jabatan saat ini, Gibran tampaknya mempunyai modal politik yang lebih prospektif dibandingkan dengan AHY, karena cukup besar kemungkinan Prabowo masih akan menggandengnya untuk periode 2029โ2034. Jika hal ini terjadi dan mereka menang lagi, maka pada 2034 Gibran baru akan berusia sekitar 47 tahun, sedangkan AHY sekitar 56 tahun. Gibran juga mempunyai keuntungan lain. Jika Presiden Prabowo berhalangan tetap, secara konstitusional Gibran akan menggantikannya sebagai Presiden.
Di pihak lain, latar belakang pendidikan AHY jauh lebih baik dibandingkan Gibran. Ia lulusan terbaik AMN Magelang (2000), memperoleh gelar Master in Public Administration dari Harvard Kennedy School (2010), dan meraih gelar doktor dalam bidang Sumber Daya Manusia dari Universitas Airlangga pada 2024. Ia juga mempunyai pemikiran cemerlang dan kemampuan komunikasi politik yang baik, terlatih sebagai orator, serta lebih artikulatif dalam menyampaikan gagasan.
Publik mengetahui bahwa Gibran menjadi Wapres dimungkinkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial. Putusan tersebut dikeluarkan ketika pamannya, Anwar Usman, menjadi Ketua MK. Putusan MK No. 90 Tahun 2023 tersebut kemudian memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Gibran pernah menjadi Wali Kota Solo (2021โ2024), tetapi prestasinya tidak begitu menonjol. Sebagai Wakil Presiden, Gibran juga tidak diberi peran khusus oleh Prabowo. Kesannya, ia hanya berfungsi sebagai ban serep, yang akan digunakan jika ban utama harus diganti. Namun demikian, tampaknya Gibran mendapatkan dukungan penuh dari ayahnya, Presiden Jokowi. yang masih mempunyai pengaruh politik cukup besar.
Sebaliknya, AHY memiliki partai politik sendiri dan mempunyai posisi yang memungkinkan dirinya membangun basis politik secara lebih mandiri. Ia juga mempunyai ruang untuk mengambil jarak dari pemerintahan Prabowo, sambil menyampaikan gagasan-gagasan alternatif dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Dengan perkataan lain, AHY dapat menjadi kekuatan penyeimbang atau kekuatan oposisi terhadap Prabowo, sambil merangkul kaum intelektual dan kekuatan-kekuatan pro demokrasi lainnya. Dengan posisi politik seperti itu, kalau AHY maju sebagai Capres pada 2029 dan tidak berhasil memenangkan Pilpres, ia masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2034, yang mungkin menjadi now or never bagi dirinya.
Sebaliknya, dengan tetap menjadi bagian dari pemerintahan dan berada di bawah kepemimpinan Prabowo seperti sekarang, menurut saya, AHY tidak akan memperoleh keuntungan politik yang berarti untuk membedakan dirinya dari pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia hanya menjadi seorang pengikut.
๐๐ซ๐๐ฌ๐ข๐๐๐ง ๐๐๐ฌ๐ ๐๐๐ฉ๐๐ง: ๐๐ซ๐จ๐ฌ๐ฉ๐๐ค ๐๐ง๐ญ๐๐ซ๐ ๐๐ข๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐ง ๐๐๐
Menurut saya, sampai saat ini ada dua tokoh politisi muda yang mempunyai ambisi politik untuk menjadi Presiden RI berikutnya, menggantikan Prabowo Subianto. Pertama, Gibran Rakabuming Raka (39 tahun), yang sekarang menjadi Wakil Presiden periode 2024โ2029; dan kedua, Agus Harimurti Yudhoyono (48 tahun), Ketua Umum Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Berdasarkan posisi politik dan jabatan saat ini, Gibran tampaknya mempunyai modal politik yang lebih prospektif dibandingkan dengan AHY, karena cukup besar kemungkinan Prabowo masih akan menggandengnya untuk periode 2029โ2034. Jika hal ini terjadi dan mereka menang lagi, maka pada 2034 Gibran baru akan berusia sekitar 47 tahun, sedangkan AHY sekitar 56 tahun. Gibran juga mempunyai keuntungan lain. Jika Presiden Prabowo berhalangan tetap, secara konstitusional Gibran akan menggantikannya sebagai Presiden.
Di pihak lain, latar belakang pendidikan AHY jauh lebih baik dibandingkan Gibran. Ia lulusan terbaik AMN Magelang (2000), memperoleh gelar Master in Public Administration dari Harvard Kennedy School (2010), dan meraih gelar doktor dalam bidang Sumber Daya Manusia dari Universitas Airlangga pada 2024. Ia juga mempunyai pemikiran cemerlang dan kemampuan komunikasi politik yang baik, terlatih sebagai orator, serta lebih artikulatif dalam menyampaikan gagasan.
Publik mengetahui bahwa Gibran menjadi Wapres dimungkinkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial. Putusan tersebut dikeluarkan ketika pamannya, Anwar Usman, menjadi Ketua MK. Putusan MK No. 90 Tahun 2023 tersebut kemudian memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Gibran pernah menjadi Wali Kota Solo (2021โ2024), tetapi prestasinya tidak begitu menonjol. Sebagai Wakil Presiden, Gibran juga tidak diberi peran khusus oleh Prabowo. Kesannya, ia hanya berfungsi sebagai ban serep, yang akan digunakan jika ban utama harus diganti. Namun demikian, tampaknya Gibran mendapatkan dukungan penuh dari ayahnya, Presiden Jokowi. yang masih mempunyai pengaruh politik cukup besar.
Sebaliknya, AHY memiliki partai politik sendiri dan mempunyai posisi yang memungkinkan dirinya membangun basis politik secara lebih mandiri. Ia juga mempunyai ruang untuk mengambil jarak dari pemerintahan Prabowo, sambil menyampaikan gagasan-gagasan alternatif dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Dengan perkataan lain, AHY dapat menjadi kekuatan penyeimbang atau kekuatan oposisi terhadap Prabowo, sambil merangkul kaum intelektual dan kekuatan-kekuatan pro demokrasi lainnya. Dengan posisi politik seperti itu, kalau AHY maju sebagai Capres pada 2029 dan tidak berhasil memenangkan Pilpres, ia masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2034, yang mungkin menjadi now or never bagi dirinya.
Sebaliknya, dengan tetap menjadi bagian dari pemerintahan dan berada di bawah kepemimpinan Prabowo seperti sekarang, menurut saya, AHY tidak akan memperoleh keuntungan politik yang berarti untuk membedakan dirinya dari pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia hanya menjadi seorang pengikut.
๐๐ข๐๐๐ญ๐จ ๐๐๐: ๐๐๐ซ๐ข "๐๐๐ง๐ข๐๐๐ฌ๐ญ๐จ ๐๐๐ฆ๐จ๐ค๐ซ๐๐ฌ๐ข" ๐ค๐ ๐๐ง๐ญ๐ข๐ค๐ฅ๐ข๐ฆ๐๐ค๐ฌ ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค
Menonton AHY menyampaikan pidato politik dalam menyambut HUT ke-25 Partai Demokrat yang dipimpinnya pada 5 September yl di depan televisi, saya seperti menyaksikan seorang tokoh politik muda yang gagah dengan pemikiran yang sangat cemerlang dan mata yang tajam menghadap ke depan kamera. Ia sedang menyampaikan sebuah โmanifesto demokrasiโ yang akan menjadi pedoman dan kebijakan politik Partai Demokrat ke depan. Sebuah pidato politik yang bobotnya jauh melebihi sekadar pidato ulang tahun partai.
AHY berbicara tentang demokrasi, kekuasaan dan pembatasan kekuasaan, supremasi hukum, kebebasan sipil, mekanisme ๐โ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ , pemilu yang bebas dan jurdil, serta aparatur negara, baik sipil maupun militer, yang profesional dan netral dalam politik. Semua itu disampaikan dengan gamblang,
dengan pemahaman seseorang yang, menurut saya, sangat memahami persoalan demokrasi.
Saya tidak menyangka, empat hari kemudian, pada 9 September, setelah pidato itu ditafsirkan sebagai kritik terhadap kekuasaan dan bahkan dikaitkan dengan posisi Partai Demokrat terhadap pemerintahan Prabowo, ia justru menegaskan bahwa dirinya tetap menjadi bagian dari pemerintah dan mendukung keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo. AHY juga menjelaskan bahwa pidatonya tidak bermaksud untuk berseberangan dengan pemerintah.
Bagi saya, penjelasan itu merupakan sebuah antiklimaks politik.
Saya tidak ingin membahas mengapa AHY sampai merasa perlu menjelaskan kembali pidatonya, yang bagi saya justru membuat pidato politik tersebut kehilangan sebagian makna strategisnya. Yang lebih penting adalah pertanyaannya: akan seperti apa langkah politik yang akan diambil AHY ke depan, terutama jika ia benar-benar akan berjuang menjadi Presiden?
Posisinya sekarang, menurut saya, jelas tidak akan menguntungkan jika AHY ingin maju sebagai Capres pada 2029. Dengan tetap berada di dalam dan di bawah pemerintahan Prabowo, ia tidak memiliki banyak ruang moral untuk mengkritik pemerintahan Prabowo-Gibran, karena ia sendiri merupakan bagian dari pemerintahan tersebut. Sebagai Capres, ia juga akan kesulitan menawarkan alternatif kebijakan yang secara jelas membedakan dirinya dari Prabowo, yang mungkin akan menjadi lawannya pada 2029. Dalam hal ini, posisinya sangat berbeda dengan Anies Baswedan yang telah menjelma menjadi salah satu tokoh oposisi.
Tetapi mungkin saja asumsi saya yang salah. Mungkin AHY memang tidak berminat untuk menjadi Capres pada Pilpres 2029. Namun, yang jelas, dengan penjelasan pada 9 September itu, AHY seperti tidak memanfaatkan momentum yang dibangunnya sendiri untuk tampil sebagai salah satu pemimpin gerakan demokrasi dan kebebasan yang dapat melanjutkan mandat Reformasi.
Apakah AHY akan tetap menjadi bagian dari kekuasaan sampai 2029, atau pada saatnya berani mengambil jarak dari kekuasaan untuk memperjuangkan kembali prinsip-prinsip demokrasi yang pernah ia sampaikan dengan begitu meyakinkan pada 5 September? Itulah pertanyaannya!
๐๐ข๐๐๐ญ๐จ ๐๐๐: ๐๐๐ซ๐ข "๐๐๐ง๐ข๐๐๐ฌ๐ญ๐จ ๐๐๐ฆ๐จ๐ค๐ซ๐๐ฌ๐ข" ๐ค๐ ๐๐ง๐ญ๐ข๐ค๐ฅ๐ข๐ฆ๐๐ค๐ฌ ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค
Menonton AHY menyampaikan pidato politik dalam menyambut HUT ke-25 Partai Demokrat yang dipimpinnya pada 5 September yl di depan televisi, saya seperti menyaksikan seorang tokoh politik muda yang gagah dengan pemikiran yang sangat cemerlang dan mata yang tajam menghadap ke depan kamera. Ia sedang menyampaikan sebuah โmanifesto demokrasiโ yang akan menjadi pedoman dan kebijakan politik Partai Demokrat ke depan. Sebuah pidato politik yang bobotnya jauh melebihi sekadar pidato ulang tahun partai.
AHY berbicara tentang demokrasi, kekuasaan dan pembatasan kekuasaan, supremasi hukum, kebebasan sipil, mekanisme ๐โ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ , pemilu yang bebas dan jurdil, serta aparatur negara, baik sipil maupun militer, yang profesional dan netral dalam politik. Semua itu disampaikan dengan gamblang,
dengan pemahaman seseorang yang, menurut saya, sangat memahami persoalan demokrasi.
Saya tidak menyangka, empat hari kemudian, pada 9 September, setelah pidato itu ditafsirkan sebagai kritik terhadap kekuasaan dan bahkan dikaitkan dengan posisi Partai Demokrat terhadap pemerintahan Prabowo, ia justru menegaskan bahwa dirinya tetap menjadi bagian dari pemerintah dan mendukung keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo. AHY juga menjelaskan bahwa pidatonya tidak bermaksud untuk berseberangan dengan pemerintah.
Bagi saya, penjelasan itu merupakan sebuah antiklimaks politik.
Saya tidak ingin membahas mengapa AHY sampai merasa perlu menjelaskan kembali pidatonya, yang bagi saya justru membuat pidato politik tersebut kehilangan sebagian makna strategisnya. Yang lebih penting adalah pertanyaannya: akan seperti apa langkah politik yang akan diambil AHY ke depan, terutama jika ia benar-benar akan berjuang menjadi Presiden?
Posisinya sekarang, menurut saya, jelas tidak akan menguntungkan jika AHY ingin maju sebagai Capres pada 2029. Dengan tetap berada di dalam dan di bawah pemerintahan Prabowo, ia tidak memiliki banyak ruang moral untuk mengkritik pemerintahan Prabowo-Gibran, karena ia sendiri merupakan bagian dari pemerintahan tersebut. Sebagai Capres, ia juga akan kesulitan menawarkan alternatif kebijakan yang secara jelas membedakan dirinya dari Prabowo, yang mungkin akan menjadi lawannya pada 2029. Dalam hal ini, posisinya sangat berbeda dengan Anies Baswedan yang telah menjelma menjadi salah satu tokoh oposisi.
Tetapi mungkin saja asumsi saya yang salah. Mungkin AHY memang tidak berminat untuk menjadi Capres pada Pilpres 2029. Namun, yang jelas, dengan penjelasan pada 9 September itu, AHY seperti tidak memanfaatkan momentum yang dibangunnya sendiri untuk tampil sebagai salah satu pemimpin gerakan demokrasi dan kebebasan yang dapat melanjutkan mandat Reformasi.
Apakah AHY akan tetap menjadi bagian dari kekuasaan sampai 2029, atau pada saatnya berani mengambil jarak dari kekuasaan untuk memperjuangkan kembali prinsip-prinsip demokrasi yang pernah ia sampaikan dengan begitu meyakinkan pada 5 September? Itulah pertanyaannya!
๐๐๐ซ๐ญ๐๐ข ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค: ๐๐ง๐๐ค ๐๐๐ง๐๐ฎ๐ง๐ ๐๐๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข ๐ฒ๐๐ง๐ ๐๐ฎ๐ซ๐ก๐๐ค๐ ๐ญ๐๐ซ๐ก๐๐๐๐ฉ ๐๐๐ฎ๐ง๐ฒ๐
Partai politik dalam bentuk sistem multipartai seperti sekarang sebenarnya adalah anak kandung Reformasi. Tanpa Reformasi, partai-partai politik baru tidak akan lahir karena selama Orde Baru pembentukan partai politik dilarang dan kehidupan politik dikendalikan oleh pemerintah. Partai-partai politik tersebut lahir dari perjuangan Reformasi. Karena itu, sesungguhnya mereka mempunyai tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga serta melaksanakan mandat Reformasi 1998.
Ada enam agenda utama yang hendak dicapai Reformasi: mengadili Soeharto dan kroninya, mengamandemen UUD 1945, menghapus dwifungsi ABRI, melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya, menegakkan hukum serta memberantas KKN, serta melakukan demokratisasi politik. Dengan kata lain, partai politik bukan hanya dilahirkan untuk mengikuti pemilu dan memperoleh kekuasaan, tetapi juga untuk memastikan agar kekuasaan tidak kembali menjadi alat untuk mengendalikan masyarakat.
Namun, kenyataannya berbeda. Pengkhianatan partai politik terhadap cita-cita Reformasi berawal ketika politik uang semakin berkembang dalam Pemilu dan Pilkada. Biaya yang dikeluarkan para politisi untuk memperoleh jabatan politik sangat besar. Biaya sebesar itu tentu harus dikembalikan, dan pengembaliannya menjadi mungkin ketika mereka telah memperoleh kekuasaan. Masalahnya, sumber daya keuangan terbesar berada di tangan negara, sehingga kekuasaan politik kemudian menjadi jalan untuk menguasai dan menggunakan sumber daya negara bagi kepentingan pribadi politisi maupun partai.
Dalam situasi seperti ini, jabatan-jabatan publik yang dipilih melalui pemilu dan pilkada semakin mudah jatuh ke tangan politisi yang kaya raya atau politisi yang dibiayai para oligark. Para oligark tentu tidak memberikan dukungan politik secara cuma-cuma. Mereka mempunyai kepentingan untuk mempertahankan dan mengembangkan kekayaan melalui penguasaan atau pengaruh terhadap kekuasaan politik.
Situasi seperti inilah yang dibahas Vedi R. Hadiz dan Richard Robison dalam ๐๐๐๐๐๐๐โ๐ฆ ๐๐๐ ๐กโ๐ ๐ธ๐๐ ๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ ๐ผ๐๐๐๐๐๐ ๐๐: ๐๐๐ค๐๐ ๐ ๐๐๏ฟฝ๏ฟฝ๐๐๐๐๐ ๐๐ (2026). Kekuatan oligarki tidak hanya bertahan, tetapi mampu menyesuaikan diri dan mengorganisasi kembali kekuasaan setelah Reformasi. Pada akhirnya, demokrasi tetap berjalan secara formal, tetapi kekuasaan politik semakin sulit dilepaskan dari kepentingan ekonomi para pemilik modal.
Ketakutan kehilangan akses terhadap sumber daya dan kekuasaan yang menjadi darah bagi aktivitas politik menyebabkan partai-partai politik semakin tidak berani mengambil posisi sebagai oposisi yang sebenarnya. Bahkan ketika politisi mereka tidak duduk dalam pemerintahan, mereka tetap menyatakan dukungan kepada kekuasaan dan tidak berani melakukan kritik serta pengawasan yang efektif. Akibatnya, pemerintah praktis dapat bekerja tanpa pengawasan politik yang kuat dari partai-partai.
Sekarang partai politik seperti kacang yang lupa akan kulitnya. Bahkan seperti anak durhaka yang melupakan orang tuanya yang sedang sekarat. Banyak partai justru lebih sibuk mengejar kekuasaan dan menikmati akses ke dalam pemerintahan daripada memperjuangkan agenda Reformasi yang melahirkan mereka.
Padahal, masih banyak agenda Reformasi yang belum selesai. Dwifungsi ABRI memang telah dihapuskan, tetapi sekarang justru berkembang berbagai peran TNI dalam aktivitas yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan dan perang. Sentralisasi kekuasaan juga semakin menguat. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi mengalami kemerosotan. Demokratisasi politik menghadapi kemunduran,
termasuk menyangkut kebebasan pers, kebebasan berpendapat, keterbukaan sistem politik, serta kebebasan partai politik untuk berada di luar pemerintahan dan menjalankan fungsi oposisi.
Ironisnya, partai-partai yang dahulu lahir dari perjuangan untuk membatasi kekuasaan, kini justru berlomba-lomba mendekati dan masuk ke dalam kekuasaan. Kalau semua partai ingin menjadi bagian dari pemerintah, siapa yang akan mengawasi pemerintah? Dan kalau semua partai lebih sibuk menikmati kekuasaan daripada mengontrolnya, siapa yang akan memperjuangkan agenda Reformasi yang belum selesai?
๐๐๐ง๐ ๐๐ง-๐ฃ๐๐ง๐ ๐๐ง, ๐๐ง๐๐ค ๐ค๐๐ง๐๐ฎ๐ง๐ ๐๐๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข ๐ข๐ญ๐ฎ ๐ค๐ข๐ง๐ข ๐ฃ๐ฎ๐ฌ๐ญ๐ซ๐ฎ ๐ฌ๐๐๐๐ง๐ ๐ข๐ค๐ฎ๐ญ ๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฎ๐ง๐ฎ๐ก ๐ข๐๐ฎ๐ง๐ฒ๐ ๐ฌ๐๐ง๐๐ข๐ซ๐ข.