FPI itu sebagai Ormas secara legal sudah bubar krn tdk memiliki SKT sejak Juni 2019,
pemerintah kemarin hanya umumkan pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI
πKomnas Kok telmi, baca dong maklumatnya ...!!!π
Seharusnya, apa yang bergejolak di tengah rakyat juga bergejolak di senayan. Apapan caranya, harus ada sambungan aspiratif. Inilah cara kerja fungsi representasi dalam demokrasi. Makanya mereka disebut βwakil rakyatβ. Mereka tidak saja mewakili tapi harus nampak mewakili.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12). Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.
Selengkapnya di https://t.co/5BQAtiPgX1