Ditressiber Polda Jawa Timur mengungkap arisan online fiktif dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JNK (27) warga Bali, yang disebut sebagai pemilik atau pengelola arisan online tersebut. Dari pemeriksaan diketahui JNK menjalankan arisan online dengan mempromosikan dan menawarkan berbagai program melalui akun media sosial dengan menggaet sejumlah artis dan selebgram. “Transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar,” ujar Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8).
Dalam promosi tersebut, tersangka mencantumkan keterangan mengenai jaminan keamanan, kepercayaan, legalitas, serta testimoni untuk menarik calon anggota. Salah satu program yang ditawarkan menjanjikan keuntungan hingga 10 persen. Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
@Ryantob13 Hai, Kak Ryanto. Maaf banget ya jadi ga nyaman. Terkait keluhan sinyal ga stabil, mimin sarankan Kakak untuk restart Handphone atau pindahkan SIM Card ke Handphone yang lain sebagai perbandingan. Jika masih berkendala, boleh infokan data berikut via DM ya (1/2)