Fakta dari BRIN: Rokok elektronik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah risiko dibandingkan rokok yang dibakar. Apa alasannya? Simak thread ini!
@Gerindra mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kejadian gempa Lombok ini menjadi bencana nasional. Dengan tujuan agar penanganan pasca bencana terhadap daerah yang terdampak dapat dilakukan dengan intensif. https://t.co/buyyhbJSyJ
@jakaibrhim@idextratime Iya emang pas sleding bolanya ga kena, dia sleding pun ga kena kaki atau bodynya cesni, si cesni lepas kontrol tapi pinter si kakinya disangkutin biar ada alasan untuk foul trus gol nya di anulir
@Ary_PrasKe2 Perusahaan gede aja sewa tim audit dan konsultan dari luar perusahaan, ga mungkin audit dan konsultan pake orang perusahaannya sendiri. Namanya juga audit dan perbaikan karna perusahaannya lagi kusut, masa pake org kusut untuk benerin yang kusut. Kusutnya muter muter disitu aja
@acacanehiy Occupational of hazard, jangan mau enaknya doang nilang ama pungli dan jadi preman berseragam, bagian jagain demo dan hadapin rakyat yang gaji kalian pada playing victim
@denismalhotra@gibran_tweet Next, kasih tau khotib nya untuk khotbah tentang adab, siapa yang duluan dia dapet yang paling depan (itupun kalau dianya mau, jadi bebas), shaf sholat ga memandang jabatan atau kasta semua itu ga ngaruh, semua sama di mata Allah
Salah satu poin problematik dalam rancangan undang-undang ini: melarang penayangan konten jurnalistik investigatif.
Ya, kerja-kerja pers, kalau RUU ini disahkan, akan tergerus pelan-pelan.
Komisi I telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk harmonisasi dan sinkronisasi sejak Maret 2024.
Jika disetujui, RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk kemudian ditetapkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Ada sejumlah pasal yang dikritik. Pasal-pasal tersebut dipandang membatasi kebebasan sipil seperti halnya larangan konten jurnalistik yang sifatnya investigatif (Pasal 56 ayat 2 poin C).
Pada intinya, RUU ini memperluas cakupan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sebelumnya hanya mengatur televisi dan radio frekuensi, kini turut menyentuh ranah platform digital.
Ini termasuk bahwa KPI bakal mengatur konten-konten yang masuk dalam kategori jurnalistik.
| Narasi Daily
@yaniarsim@DrEvaChaniago@ptdirgantara Inget waktu magang taun 2006 disini dari stm penerbangan bandung (smk 12) bagian rotary wing, jaman itu aja masih jaman PHK masal, skrg jadi gini, sedih liatnya
@BuBandi@drReUtari08@prabowo Berarti bener kan, mau siapapun yang ngedeket atau ngajak pelukan itu bukan fokusnya disitu, tapi narasi videonya malah fokus ke org lain bukan perlakuan capresnya