SD itu di bawah Pemda. Banyak Pemda yg tidak punya program peningkatan pendidikan. SD negeri beneran gitu² aja nggak banyak peningkatan sarpras atau program strategis.
Menurut saya, UU Sisdiknas harus direvisi dengan membatasi wewenang Pemda dalam pengelolaan sekolah (misalnya, hanya mengelola lahan saja).
Kurikulum dan kepegawaian dikelola pusat saja.
BUBBLES!! THANK U SOOO MUCH FOR 1K SUBS!!
ini teh for real staa blubuk blubuk 1K subs?!? 😭
Timaacii banyak buat semua yang udah meluangkan waktu buat mampir ke stream, ngobrol di chat, bikin fanart, dan terus support Staa sampai hari ini..
-cont-
Kalian Pekerja kenal bapak ini ga? Bapak Marten Boiliu Ex SATPAM PT. Sandhy Putra Makmur, kalo belum kenal harus kenal dan sungkem dulu.
karena beliau membuat pekerja bisa nuntut hak pekerja yg belum dibayarkan sama perusahaan itu tanpa daluwarsa waktu. Bisa menuntut kekurangan upah dan kekurangan hak yg timbul karena hubungan kerja itu seumur hidup selama blm dibayarkan sama perusahaan.
Dulu :
Pekerja itu cuma bisa nuntut hak upah, kekurangan upah atau hak yg timbul karena hubungan kerja itu maksimal banget 2 tahun (sesuai dengan aturan Pasal 96 UU 13 tahun 2003)
Setelah di gugat di MK oleh Marten Boiliu terkait Pasal 96 UU 13 tahun 2003 dalam prosesnya MK membuat putusan Nomor 100/PUU-X/2012 yang memutuskan bahwa pekerja bisa menuntut hak pekerjanya ke perusahaan tanpa ada batasan 2 tahun tapi seumur hidup selama ada hak yg belum dibayarkan oleh perusahaan.
Negeri lucu memang ini, yang dianggap salah dan dievaluasi bukan perbuatan pejabat benar atau salah, tapi ketahuan & kebocorannya.
Cari pembocor pun lebih semangat daripada perbaiki budaya patronase & pemborosan anggaran. Padahal, rakyat pembayar pajak cuma minta transparansi dan prioritas efisiensi yg bener, bukan family trip ala dinas.
Friendly reminder kalau sejelek-jeleknya UU Ketenagakerjaan masih lebih jelek aturan ketenagakerjaan di UU Guru dan Dosen, gaes. Memposisikan dosen sebagai bukan pekerja itu justru merugikan kita…
Jangankan 74 kg bang
1 kg aja tidak bisa.
Penghasilan rata-rata orang Indonesia itu 3.287.675 menurut SAKERNAS Februari 2026.
Kalau misal tiap orang Indonesia bekerja selama 40 tahun ya..
Berarti penghasilannya itu :
Rp3.287.675 × 12 × 40 = Rp1.578.084.000
Hanya 1,578 miliar selama 40 tahun. Dan ini gaji kotor, di luar pengeluaran dll.
Jumlah segitu hanya bisa membeli 566 gram emas.
Bayangin, kerja 40 tahun cuman bisa beli 566 gram emas!
Sementara emas yang ada di brankas rumah pribadi jampidsus itu sekitar 74kg
Apa ga gila itu?
Kementerian itu bukan perusahaan pribadi.
Menteri bukan owner. Pegawai bukan anak buah yang digaji dari kantong dia.
Mereka digaji negara. Menterinya juga. Duitnya dari rakyat.
Jadi kalau ada pejabat/pegawai kementerian bermasalah, cepuin aja udah.
Yang namanya mutasi itu harus memenuhi beberapa syarat administratif. Alias syarat formiil.
Cek aja, ada ga yang dilanggar sama menteri itu ketika memutasi 8 ASN KemenPU?
Untuk memutasi seseorang itu panjang loh prosesnya.
Apalagi ini mendadak banget. Dan ga ada ceritanya mutasi itu dirancang sebagai hukuman.
Kalau 8 ASN ini terbukti salah, membocorkan dokumen dan mau dihukum, ada prosesnya di PP 94 tahun 2021.
Di PP itu dijelasin juga kok, rincian hukumannya mulai dari disiplin ringan hingga berat. Dan mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, dan pemecatan.
===
Kalau misalnya terbukti ada yang di langgar
Saran gue ke 8 ASN KemenPU..
Gugat aja si Menteri itu di PTUN, untuk membatalkan SK mutasi itu.
Beli kipas angin triliunan.
Belum lagi modal lahan gedung dll.
Tapi rak koperasinya masih banyak yang kosong.😂
Profit juga ga jelas. 😂
Paling enak emang buka usaha pake uang rakyat.😌😌😌
Iran bisa menyabet banyak juara olimpiade sains karena kombinasi IQ yang tinggi + pendidikan STEM yang kuat. Dan uniknya lagi, 70% lulusan STEM di Iran itu perempuan.
Iran harusnya jadi kiblat pendidikan kita. Di tengah sanksi dan keterbatasan, mereka tetap bisa mencetak SDM yang berkompeten.😭