Abdul Samad, 67 tahun, pedagang soto.
Kerja malam hari, dorong gerobak di pinggir jalan.
Jam 02.00 WIB ditabrak pengemudi mabuk yang sambil ambil HP dari lantai mobil.
Meninggal dunia.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, 30 Juni 2026:Terdakwa: 8 bulan penjara.
Pertimbangan hakim yang meringankan:
sudah damai,
bayar santunan Rp 75 juta,
sopan di persidangan,
belum pernah dihukum.
Mabuk.
Jam 2 malam.
Sambil ambil HP.
Tabrak orang yang lagi kerja.
Orang itu meninggal.
Hukumannya: 8 bulan , lebih ringan dari tuntutan jaksa 9 bulan.
Nyawa pak Abdul Samad dihargai kurang dari setahun dan Rp 75 juta.
Di negara ini, jadi korban itu mahal.
Jadi pelaku, murah.