Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Tindak Pidana Militer.
Sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN. Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan bersama Kementerian BUMN telah menjalankan “Program Bersih-Bersih BUMN”.
Penerapan ketentuan TPPU menjadi strategi untuk menarik aliran Corpus Delicti hingga ke akarnya dan ke semua penerima manfaat dari tindak pidana untuk selanjutnya dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana yang ditimbulkan.
Mari kita serukan pesan yg kuat kepada pelaku kejahatan bahwa upaya penegakan hukum tidak bisa dikalahkan oleh sekat-sekat perbedaan sistem hukum dan yurisdiksi negara, karena globalisasi saat ini telah mendorong transformasi kejahatan yg semula sektoral menjadi multisektoral.
Transformasi penegakan hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya, karena apa pun bentuk hukum yang akan ditegakkan, baik atau buruknya, berhasil atau tidaknya, bergantung keadaan dan kondisi para penegak hukumnya.
Kerugian dari tindak pidana korupsi tidak bisa dilihat hanya dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tapi harus mempertimbangkan dampak yg ditimbulkan, seperti hilangnya pendapatan negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur & gangguan stabilitas ekonomi.
Banyak negara yang runtuh akibat tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir, bahkan terjadi di lintas negara
tapi kita tidak boleh kalah oleh koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy).
Mereformasi diri dan bertransformasi adalah kunci agar Kejaksaan dapat dipercaya oleh masyarakat. Mereformasi artinya mengubah mindset dan perilaku yang nantinya menjadi budaya kerja Kejaksaan.
Penegakan hukum humanis dan modern bukan hanya sekedar jargon tapi suatu renungan yang mendalam dari kami bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, karena hukum yang tertinggi adalah kemanusiaan itu sendiri.
Selain itu, kita juga menangkap 138 buronan yang terdiri dari 79 buronan kasus korupsi dan 59 kasus non korupsi. Semoga ikhtiar ini jadi peringatan agar keuangan negara digunakan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Saya sangat mengapresiasi kinerja luar biasa segenap insan Adhyaksa. Selama 2023, lebih dari 1.000 perkara tindak pidana korupsi dan 18 kasus pencucian uang berhasil ditangani Kejaksaan.
Penegakan hukum humanis dan modern bukan sekadar jargon tapi suatu renungan yang mendalam dari kami bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, karena hukum yang tertinggi adalah kemanusiaan itu sendiri.
Dalam membangun kinerja di bidang penindakan, kita harus menyasar kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik, kasus yang menyentuh hajat hidup masyarakat, korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi Negara tetapi juga melemahkan sendi penghidupan.
Kita tidak bisa mengembalikan waktu yang sudah lewat, yang bisa kita lakukan yaitu berbuat kebaikan setiap harinya. Waktu itu ibarat es, dipakai atau tidak akan tetap habis, mencair dan menghilang pada waktunya.
Saya berpesan agar setiap pejabat Kejaksaan mampu memperkuat kepemimpinan dan aspek manajerialnya. Lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujud hubungan antardinas atau instansi yang harmonis, sinergis dan tegas tanpa friksi.
Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat diandalkan sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset terpadu dalam satu database pemulihan aset nasional.