@Fahrihamzah Jenis Sanksi Berdasarkan AturanKUHP Lama (Pasal 221) & KUHP Baru (Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023)Bentuk pelanggaran:
Menyembunyik tan pelaku kejahatan, memberikan pertolongan untuk menghindari penyidikan/penahanan, atau menghilangkan/merusak barang bukti.Ancaman sanksi: Pidana
Jenis Sanksi Berdasarkan AturanKUHP Lama (Pasal 221) & KUHP Baru (Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023)Bentuk pelanggaran:
Menyembunyik tan pelaku kejahatan, memberikan pertolongan untuk menghindari penyidikan/penahanan, atau menghilangkan/merusak barang bukti.Ancaman sanksi: Pidana
@ferry_kdg Menyembunyik kan pelaku kejahatan, memberikan pertolongan untuk menghindari penyidikan/penahanan, atau menghilangkan/merusak barang bukti.Ancaman sanksi: Pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda.UU Tipikor (Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001)
@ike_hw71@prabowo@DPR_RI Rakyat di Pajakin banyak
Diberi MBG beracun
Koruptor di kasih Jabatan Mentri di lindungi Istana, Presiden dapat keuntungan apa?