LOGIKA KITA MEMANG SEPERTI DIADUK - ADUK. Pemerintah dengan kekuatan politiknya di parlemen yang amat sangat besar namun ternyata juga sulit menggolkan satu undang - undang yakni perampasan aset koruptor, tentu membuat bertanya.
Ada apa dengan semua itu?
Dari 9 fraksi di DPR RI dan 7 diantaranya ada dalam koalisi pemerintah, seharusnya itu tidak sulit. Itu perkara sepèlè, sesepèlè bila undang - undang yang bisa cepat disahkan adalah terkait dengan tambahan anggaran pribadi anggota misalnya.
Dan maka sinis tanggapan publik selalu terdengar.
Mereka bilang : "ga mungkin para yang mulia itu menggali lobang untuk dirinya sendiri".
Benarkah?
Ketika nalar mencoba mencari jawab, Rakor Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan JAMPIDSUS Kejaksaan RI memberi sinyal.
Secara khusus Wakil Jaksa Agung Sunarta meminta agar KPK dan Kejaksaan Agung berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi. Sunarta pun lalu mengingatkan serangan balik koruptor.
Ini tentang rakor dua APH dengan agenda perlawanan atau antisipasi terhadap serangan balik para koruptor.
Dan kenapa kita tidak berpikir bahwa serangan balik dari koruptor pun bisa masuk dari tempat dimana UU itu dibuat dan disahkan?
Bukankah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi yang tak kunjung disahkan itu masuk akal bila kita lihat dari sisi perlawanan para koruptor itu sendiri?
Ada baiknya Rakor KPK dan Kejaksaan Agung mencari solusi bersama atas jenis perlawanan yang seperti ini.
.
.
.
@hidayat_oon@rairaka6162@yunartowijaya Siapa yang mikirin diri sendiri, anda atau kami. Saya muslim., negara kita ini paling empuk dihajar di bagian agama karena kita mayoritas