@tanyakanrl Cek dulu Kak apakah udah terdaftar, ceknya disini: https://t.co/VEVfcE8ggh masukin NIK di E-KTP, kalau datanya udah keluar dengan keterangan TPS nanti langsung ke alamat TPS yang terlampir bawa E-KTP asli dan KK Asli.
@tanyakanrl Surat suara yang gunakan huruf braille dan alat bantu coblos tunanetra tapi surat suara tersebut hanya tersedia untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota DPD RI. Untuk pilih anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, pemilih tunanetra harus ada pendamping yang bantu.
@tanyakanrl Itu karena waktu verifikasi faktual data caleg yang masuk ke KPU sebelumnya belum memenuhi syarat dan sekarang caleg yang bersangkutan statusnya sudah memenuhi persyaratan ya, Kak.
@tanyakanrl Pemilih yang kehilangan surat undangan atau formulir C6 tetap bisa nyoblos dalam Pemilu 2024. Syaratnya, pemilih harus menunjukkan E-KTP Asli atau KK Asli atau identitas lain yang sah kepada petugas KPPS di TPS. Pemilih juga harus terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK.
@tanyakanrl Menurut Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat ya, Kakak.
@tanyakanrl Cek Daftar Pemilih Tetap dulu ya, Kak. Cara ceknya masukin NIK E-KTP di situs https://t.co/VEVfcE8ggh. Kalau keluar data Kakaknya, langsung cus ke TPS sesuai data disitus tersebut dengan bawa E-KTP Asli ya.
@tanyakanrl Kelingking hanya boleh dicelupkan ke dalam tinta yang disediakan di TPS oleh KPPS ya, Kak. Tintanya aman dan udah bersertifikasi Halal tapi jangan diminum ya, Kak. :)