Perang Jawa (1825-1830) dipicu dari pelanggaran hak dan pematokan tanah2 rakyat, termasuk tanah keluarga P Diponegoro; oleh pihak (Kumpeni) tentara kolonial Hindia-Belanda. Menjelang 2 abad berikutnya, militerโฆ https://t.co/GDwhSVfPhl
petani pesisir #Urutsewu tak cuma melawan "hama sepaton" yg memakan hak pemilikan menyejarahNya, melainkan harus pula membangun basis argumentasi kuat menghadapi serangan2 musuh yg brutal dalam berbagai bentuknya...
#StopLandGrabbing#SaveUrutsewu#SaveIndonesia
1. mengira sertivikasi tanah via PTSL bagi konflik agraria #Urutsewu itu menyelesaikan masalah; dalah bodoh, faktanya di lapangan sarat masalah n muncul resistensi petani
politik melokalisir perlawanan dalam kasus #KonflikAgraria juga terjadi, padahal jelas bahwa semua orang yang terlibat -dan memutuskan menjadi bagian- di dalamNya, tinggal di kawasan #Urutsewu yang sama; berpijak pada satu... https://t.co/nzCgrqdmVw
Ini bukan soal nguri-uri, sebab jauh sebelum lahirmu, ia tak cuma tumbuh di satu tempat saja, melainkan pada 9 desa hulu lainnya; bahkan -pada dulunya- di "sangon" pesisiran juga. https://t.co/Px399KmQY0