UU MELARANG ORGANISASI MAHASISWA MELAKSANAKAN DEBAT BAKAL CAPRES DAN KEGIATAN POLITIK PRAKTIS LAINNYA
Ada yang bilang, Karena BEM UI mengundang dan menantang Bacapres bukan Capres untuk debat, jadi boleh, karena tidak melanggar UU Pemilu dan tidak menggunakan UU Pemilu. Apakah benar boleh?
Dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. Kebebasan ini harus terbebas dari Politik Praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik Praktis. Artinya debat Bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang.
Dan dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari Profesor atau dosen bukan Mahasiswa atau organisasi Mahasiswa, makanya pernah digugat ke MK karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK.
Artinya apa? Artinya ketika menggunakan UU Pemilu, yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah Pelaksana Kampanye, bukan Kampus, Mahasiswa atau Organisasi Mahasiswa. Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah Dosen atau profesor, bukan Mahasiswa atau organisasi Mahasiswa.
Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis demgan mengundang Bacapres debat? Tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu. Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik.
Oleh karena itulah, secara Hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu. Secara pengalaman, Pemilu itu pelakunya adalah Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu. Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik.
TEDDY GUSNAIDI
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda
Kata buzzeRP Anies si tukang hoax @ekowboy2, Ingat Ganjar.. Ingat Wadas..
Dan ini fakta soal Wadas.
Bantu retweet biar rakyat Indonesia tau yg sbnrnya.
Wadas adlh bukti Ganjar seorang pemimpin, menyelesaikan masalah walaupun itu program pemerintah pusat, bkn meninggalkan masalah seperti Anies.
Warga yg setuju dan menolak sdh dapat ganti untung, ada juga rumahnya di rehab gratis sm pak Ganjar, jgnkan yg setuju, yg awalnya menolak aja skrng sdh bahagia jadi miliarder, bahkan Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) juga sdh setuju.
Terus lawan provokasi dan adu domba kadrun, jgn diam.
https://t.co/65m8pQFQux
Kalau Hakim Suhadi anulir hukuman Sambo dari mati ke seumur hdp ya harusnya ga usah kaget. lah wong Suhadi dulu jadi Hakim Peninjauan Kembali pernah vonis "bebas" kan Sudjiono Timan, dlm kasus korupsi senilai 300 M . padahal Timan divonis 15 th penjara
https://t.co/EjAx0qsSxh
"SABDA" LEGEND
@fadlizon@Gerindra
"Orang Meminta Maaf Itu Berarti Mengakui Kesalahannya...!".
Kemudian What Is Next..? @DivHumas_Polri
What is to be done... ?
Jendral @ListyoSigitP
Yg hrs Dilakukan Adalah Proses Hukum !
🫢😋
@Syaifud30457221@jansen_jsp@jokowi Tak ada satupun anggota parlemen yg ngotot mau mensahkan UU perampasan aset koruptor, supaya koruptor dimiskinkan..
bang @hincapandjaitan org komisi 3 termasuk tidak mendukung UU itu.
Benarkah berita ini 👇👇??
Malam Pak @ListyoSigitP dan Mas @ahriesonta saat ini sudah lebih dari 1 bulan lewat 1 minggu, sejak Kapolri kritik soal lulus ujian SIM C jadi pemain sirkus. FAKTA nya sampai saat ini ujian tetap angka 8 dan zig zag. Tidak ada perubahan sama sekali 😵💫
https://t.co/y5iBoW56Fp
Rocky Gerung menyebut Presiden @jokowi bajingan yg toloI dan bajingan pengecut.
Kalo ini tdk ada tindakan, sebaiknya kalian semua mengundurkan diri aja pak @mohmahfudmd@ListyoSigitP@DivHumas_Polri.
Ini sdh kelewatan, Kepala Negara dikata2in seperti ini masa kalian diam aja!!!
Semoga tidak ada lagi pasien yg mati gara2 nunggu proses administrasi atau uang muka.
_____
Dalam Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.
Kemudian, pada Pasal 174 Ayat (2) disampaikan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan administratif lebih dulu, sehingga menunda pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.
Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.
Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sumber : @kompascom