@kring_pajak@ghinuukkk Hai kak, sebelum nya suami istri nya ini kan ber npwp sendiri2 kemudian 2025 ini baru digabungkan ke suami, untuk harta istri apakah nanti tetap masuk di harta suami ya di coretax?
@kring_pajak hai min NIK saya bisa terbaca saat pengisian bukpot pph 21 secara manual, tapi saat pilih NITKU , NITKU nya kosong tidak ada pilihan , bagaimana cara munculkan NITKU ya
—-masih ada selisih ( tidak sama dengan hitungan manual excel ) , apakah coretax menarik data pelaporan spt normal saja ya? Tidak termasuk pembetulan, karena saya ada pembetulan di masa feb, dan setelah di cek dan cari selisih memang atas masa feb pembetulan — (2/2)
@kring_pajak Mau tanya perihal pph 21 masa pajak terakhir, setelah menggunakan coretax untuk bruto pph 21 masa pajak terakhir kan otomatis terinput atas selisih dari bruto A1 dengan bruto BPMP yang dilaporkan, nah setelah dicek ternyata bruto masa pajak terakhir masih —-(1/2)
@kring_pajak hai min, saya mau buat retur masukan , nota retur berhasil dibuat, tapi saat di cek di retur pajak masukan tidak muncul returnya, sudah di refresh masih sama tidak muncul
@kring_pajak Kalau dibiarkan faktur keluaran yang ttd atas nama Badan apakah bermasalah ya kak? Karena mau merubah jumlah fakturnya juga banyak, karena dari pengisian keterangan jumlah barang nominal dll sudah sesuai, hanya ttd saja yang bermasalah
@kring_pajak min mau tanya ini kenapa ya faktur pajak keluaran yang tercetak pdf penandatangan nya atas nama Badan, bukan PIC nya? Padahal sebelum2 nya atas nama PIC
@kring_pajak hai min kalau mau memberikan sumbangan untuk kegiatan agustusan apakah merupakan obyek pajak ya? Kalau obyek tarif berapa untuk orang pribadi?
@kring_pajak hai min mau tanya, di bulan april saya terima 4 bukpot unifikasi dengan nominal yang sama, setelah konfirm pihak lawan, lawan transaksi bilang hanya buat 2 pemotongan, tapi kenapa di coretax bisa kedobelan bukpot nya?