menyiapkan kembali perlawanan dan membangkitkan kesadaran perjuangan buruh untuk menghadapi permasalahan yang terjadi saat ini, terutama isu pemutusan hubungan kerja (PHK buruh AICE dan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
https://t.co/zC4n3DhbYW
Orang2 yg dibayar utk promosikan AICE mulai bergerak di media sosial utk menutupi kesalahan AICE di masa lalu. Coba bayangkan 1000-2000 ribu pekerjaan yg dikorbankan ibu hamil, lingkungan hidup, pengusaha es krim kecil, warga sekitar, jutaan konsumen dan rasa kemanusiaan kita.
#AICEBersamaIndonesia dalam bentuk menindas pekerja dan memanipulasi konsumen. Apakah Anda sadar pernah makan es krim yang bahan bakunya pernah disegel oleh BPOM dan pembuangan limbahnya bermasalah? (Utas)
Info #BoikotAICE
Kesalahan narasi terkait penanganan virus corona adalah pada kalimat bekerja secara senyap
wabah itu justru harus terbuka dan transparan, agar bisa memilah dan memilih selanjutnya memetakan dan mengklasifikasikan hingga akhirnya mengambil keputusan yang tepat untuk melawan
“Sampai saat ini, pelanggaran yang kami ajukan belum ada penanganan yang serius. Bahkan kami menduga pegawai pengawas yang ditunjuk UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan melakukan maladministrasi,” kata Pengurus SGBBI, Fajar Juniarto kepada https://t.co/OBtVBk7mGA
“Dalam kasus pengusaha, terutama persoalan upah, perundingan itu sudah gagal, kenapa sudah gagal, karena sudah dilakukan upaya bipartit sebanyak 5 kali, lalu sudah ada upaya perundingan satu kali yang difasilitasi oleh Disnaker Bekasi, jadi sudah 6 kali perundingan,” turutnya.
“Kami aksi disini untuk memprotes kinerja pengawas tenaga kerja yang lamban, tidak profesional dan tidak netral serta diduga melakukan maladministrasi,” kata Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR)
#Kabar#Perburuhan#BuruhAICE
“Surat kami tidak dijawab. Malah, mediator langsung mengeluarkan Anjuran. Padahal panggilan mediasi baru dilakukan satu kali, seharusnya panggilan mediasi untuk termohon itu tiga kali sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Permenakertrans No. 17/2014,” cetusnya.
#Kabar#Perburuhan
Ratusan buruh es krim AICE, PT.Alpen Food Industry mendatangi kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, pada Jumat (13/3/2020). Mereka meminta agar Monang Sitohang, yang menjadi Pengawas… https://t.co/B9zdKnTrtG
“Surat kami tidak dijawab. Malah, mediator langsung mengeluarkan Anjuran. Padahal panggilan mediasi baru dilakukan satu kali, seharusnya panggilan mediasi untuk termohon itu tiga kali sesuai dengan Pasal 13 ayat (4)… https://t.co/SaRKPc8U9L
Ratusan buruh AICE PT. Alpen Food Industry geruduk kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, pada Jumat (13/3/2020) . Mereka meminta agar Monang Sihotang, yang jadi pengawas Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya alias dipecat.
#Kabar#Perburuhan
Kenaikan iuran BPJS akhirnya dibatalkan melalui amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) pada 2 Januari 2020 lalu.
“Dengan seyakin-yakinnya menyampaikan solidaritas terhadap perjuangan buruh AICE untuk upah dan kondisi kerja yang lebih baik, dan khususnya untuk perlindungan buruh perempuan hamil,”
https://t.co/0d47h0ZDjN
#Kabar#LuarNegeri#SiCobas#BuruhmitanItalia#Mogokkerja#BuruhAICE
Pengusaha es krim AICE, PT. Alpen Food Industry (PT. AFI) tidak patuh hukum. Banyak pelanggaran dan kesewenang-wenangan terhadap pekerjanya. Buruh hamil pun dipekerjakan pd malam hari, hingga byk yg keguguran dan bayinya meninggal.
#sgbbimogokkerja#PTAFI#30hari
Sekuriti membongkar tenda perjuangan 600-an buruh es krim AICE, PT. Alpen Food Industry (PT. AFI) sekitar pukul 16.00 WIB, pada Selasa (10/3/2020)
Buruh juga dipaksa menandatangi surat perjanjian tidak memasang tenda lagi di depan pabrik AICE.
#mogokkerja#SGBBI#FSEDAR#30hari