Laporan Pemantauan Implementasi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Konteks Penanganan Perahu Pengungsi Rohingya di Aceh Tahun 2015 dan 2020 https://t.co/dkEb4tm5ys
Siaran Pers: Jaringan Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi Kirim Laporan Universal Periodic Review Tentang Situasi Hak Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia https://t.co/tnBYSOZu7l
Ketidaksiapan pemerintah merespons datangnya arus pengungsi ditengarai memicu insiden ini. Total sudah ada lebih dari 1.800 pengungsi Rohingya masuk ke Aceh sejak 2011. https://t.co/yuAqHSVxmo
"Meski telah berhasil keluar dari tanah air mereka yang dipenuhi konflik, pengungsi Afghanistan masih dirundung nasib malang di negara penampungan."
https://t.co/U3MQ7QeXQH
As we celebrate Ukrainians finding refuge in neighboring countries, it's impossible not to see the racial disparity in how European nations treat refugees
Latar belakang pengungsi, membuktikan bahwa siapa saja bisa meraih kesuksesan, tidak terkecuali wanita. Setiap wanita berhak meraih apapun yang diinginkan.
#InternationalWomensDay#pengungsi
HAPPY INTERNATIONAL WOMEN’S DAY 2022!
Wanita & pengungsi? Menjadi wanita dan pengungsi bukanlah suatu penghalang untuk meraih mimpi.
(cont)
#IWD2022#Women#Refugees#SUAKA
Local fishermen suspect that a human trafficking syndicate is behind the arrival of 114 Rohingya refugees on the coast of Pawang Derih hamlet in Jangka district, Bireuen regency, Aceh, early on Sunday. #jakpost https://t.co/EBOpdaPNL8
Sebanyak 114 imigran etnis Muslim-Rohingya terdampar di perairan Aceh tepatnya Pantai Alue Buya Pasie, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh.
https://t.co/fkxhQ7PNSA
DISKUSI PUBLIK: 5 TAHUN PERPRES NO. 125/2016
Registrasi: https://t.co/Pwozd9RexU
Perpres 125/2016 memasuki usia 5 tahun implementasinya. Regulasi ini mengalami ujian dalam penanganan pengungsi Rohingya yang datang pada 2018, 2020 dan 2021.
Kepolisian kembali menunjukan kebrutalannya untuk membatasi hak untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat. Hal ini terjadi pada 17 Januari 2022 dan menimpa ratusan peserta aksi unjuk rasa yang merupakan pengungsi dari Afghanistan di Pekanbaru.
Aksi unjuk rasa yg dilakukan scr damai di depan kantor IOM Pekanbaru merupakan salah satu wujud resistensi sebagai manusia yg memiliki hak utk berkumpul, berserikat, dan berpendapat, sesuai dgn Kovenan Hak Sipil & Politik yg telah diratifikasi oleh Indonesia lewat UU No. 12/2005.