Anda benar pak, kita pikir2 orang kayak kita ini bayar pajak kendaraan, pajak PBB, pajak bila makan di resto, pajak cukai rokok, masak masih kurang? kemudian uang dibuat bancaan, lak jancokan kan iku.
Andi F. Noya menyuarakan isi hatinya. Ia marah dengan Pemerintah. Sebab, pemerintah tidak mencarikan pekerjaan untuknya, namun ketika sudah dapat kerja, tiba-tiba pajaknya begitu besar. Dan, apesnya lagi, pajak dari keringat rakyat ini banyak yang dikorupsi.
Guys, ini baru keluar dan gue rasa ini salah satu berita paling penting soal MBG yang perlu semua orang tahu.
BGN beli 21.000 motor listrik untuk program MBG. Tanpa laporan ke DPR.
Tanpa persetujuan Kemenkeu.
Dan kantornya distributor motor itu belum jadi.
Baca lagi.
Kantornya belum jadi.
Tapi motornya sudah ada di Indonesia.
Kronologi yang perlu lo tahu:
2025 Menkeu Purbaya sudah menolak pengadaan motor listrik ini.
Secara resmi.
Diblokir.
2026 BGN tetap beli.
21.000 unit.
Sudah masuk ke Indonesia.
Komisi IX DPR tidak pernah dikonsultasi.
Tidak pernah dapat laporan.
Tidak pernah diminta persetujuan.
Kalau disampaikan ke kami di sini, pasti akan kami tolak, kata Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris.
Dan ini yang paling bikin gue speechless.
Charles bilang dia nonton video dari salah satu media dan yang dia lihat adalah:
kantor distributor motor listrik itu belum selesai dibangun.
Tapi di dalamnya sudah disiapkan satu SPPG Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang akan beroperasi di sana.
Terjemahannya:
motor sudah dibeli,
distributor sudah ditunjuk, l
okasi SPPG sudah disiapkan
semua sebelum kantornya selesai dibangun.
Something fishy, kata Charles.
Dan gue setuju.
Pertanyaan yang harus dijawab:
Satu siapa yang beli?
BGN beli 21.000 unit motor listrik.
Dari merek apa?
Importir mana?
Harganya berapa per unit?
Total anggarannya berapa?
Dua dari anggaran mana?
Kalau Kemenkeu sudah blokir di 2025 dari mana uangnya keluar di 2026?
Ada pos anggaran yang tidak terpantau?
Tiga siapa distributornya?
Kantornya belum jadi tapi sudah jadi distributor resmi pengadaan pemerintah itu bisa terjadi hanya kalau ada yang melindungi di belakang.
Empat kenapa motor listrik untuk program makan bergizi gratis?
SPPG adalah satuan dapur kepala dapurnya butuh motor untuk apa?
Untuk koordinasi antar lokasi?
Oke, mungkin.
Tapi 21.000 unit?
Tanpa laporan ke DPR?
Ini bukan soal motor listriknya.
Ini soal tata kelola yang berantakan dari program yang anggarannya Rp71 triliun per tahun.
Kalau pengadaan motor saja bisa bypass Kemenkeu, bypass DPR, masuk diam-diam, dan kantornya belum jadi apa lagi yang bisa bypass dengan cara yang sama?
Dan ini yang paling menyakitkan:
Program MBG lahir dari niat mulia memberi makan anak-anak Indonesia yang kekurangan gizi. Itu niat yang tidak bisa diperdebatkan kebenarannya.
Tapi niat mulia yang dieksekusi dengan tata kelola yang kotor ujungnya bukan anak-anak yang kenyang. Ujungnya distributor motor yang belum punya kantor yang panen.
Dan yang rugi? Sama seperti biasa.
Rakyat yang bayar pajak.
Dan anak-anak yang harusnya dapat makan bergizi tapi anggaran programnya habis di jalan.
Senin 13 April 2026 BGN dipanggil Komisi IX DPR.
Dan gue harap DPR kali ini tidak cuma memanggil tapi benar-benar minta jawaban yang konkret dan transparan.
Karena kalau rapat Senin itu berakhir dengan jawaban normatif dan tidak ada yang dipecat atau diselidiki berarti kita semua tahu ceritanya akan ke mana.
Logika Jaksa penuntut umum bahaya banget ‼️
Jasa editing video dikasih harga Rp 1.000.000 di bilang markup. Jaksa bilang jasa editor harusnya Rp 0. Ini jadi alarm buat para editor dan para kreator.
Faktanya :
•Editor bekerja berjam jam
•Videografer bekerja berhari hari.
•Kreator bekerja dg skill, alat mahal dan pengalaman.
Ini bukan masalah hukum ini penghinaan terhadap "profesi kreatif"
Bersikukuhnya Prabowo untuk mempertahankan keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace adalah pengkhianatan terhadap Konstitusi UUD 1945 dan Dasasila Bandung hasil Konferensi Asia-Afrika 1955.
Watak fasis, dikritik rakyat marah-marah sembari ngancam, nggak dikritik semakin ndablek!
Sudah ndablek, lebay pula!
"CEO MBG INI SEDANG MENGGALI KUBURNYA SENDIRI"
Guys Prabowo baru saja digugat di PTUN Jakarta.
Bukan oleh partai oposisi. Bukan oleh politisi. Tapi oleh koalisi masyarakat sipil CELIOS, AJI, WALHI, Indonesia for Global Justice, dan beberapa organisasi lainnya.
Gugatannya soal apa?
Perjanjian dagang Indonesia-Amerika yang Prabowo tanda tangani tanggal 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR. Tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Namanya Agreement on Reciprocal Trade atau ART.
Dan ini bukan gugatan receh.
Pasal yang dilanggar sudah jelas. Pasal 11 UUD 1945 presiden mau bikin perjanjian internasional soal perdamaian, perang, atau perdagangan harus minta persetujuan DPR dulu. UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pasal 2 dan 10 juga dilanggar.
Sebelum gugatan ini masuk CELIOS sudah kirim surat keberatan resmi ke Presiden tanggal 23 Februari. Berdasarkan undang-undang Presiden punya 10 hari kerja untuk merespons.
Batas waktunya 9 Maret 2026.
Tidak ada respons. Tidak ada tanggapan. Tidak ada tindakan apapun.
Diam total.
Dan diam itu dalam hukum administrasi negara — bukan berarti tidak ada masalah. Justru sebaliknya. Diam itu memperkuat landasan gugatan.
Dua hari setelah batas waktu habis gugatan resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta.
Koalisi juga minta provisi agar PTUN menunda pelaksanaan ART selama proses sidang berlangsung sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Bhima Yudhistira dari CELIOS bilang sesuatu yang perlu digarisbawahi.
ART bukan perjanjian dagang biasa. Ini perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.
Dan ini perlu dikaitkan dengan yang sudah gw bahas sebelumnya.
Mahkamah Agung Amerika sendiri sudah memutuskan bahwa Trump tidak berwenang menentukan tarif dagang tanpa persetujuan Senat. Artinya fondasi hukum dari sisi Amerika juga bermasalah.
Malaysia sudah batalkan perjanjian serupa setelah putusan itu keluar. Bilang terang-terangan — perjanjiannya tidak ada lagi.
Dan sekarang Indonesia punya dua masalah sekaligus.
Dari dalam perjanjian ditanda tangani tanpa prosedur konstitusional yang benar. Digugat di PTUN oleh masyarakat sipil.
Dari luar fondasi hukum perjanjian itu dari sisi Amerika juga sudah digugurkan pengadilannya sendiri.
Perjanjian yang dari dua sisi hukumnya bermasalah. Dan tidak ada satu pun penjelasan publik yang transparan dari pemerintah soal manfaat konkretnya bagi rakyat Indonesia.
Feri Amsari sudah bilang ini dari awal kalau presiden tidak patuh konstitusinya sendiri dan tidak ada yang bisa mengawasi karena DPR koalisinya satu suara yang hilang bukan sekadar prosedur.
Yang hilang adalah jaminan bahwa keputusan sebesar ini diambil dengan akuntabilitas yang seharusnya.