@alisyarief Yusril Aksn Gugat Presidential Threshold ke MK
Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dgn prinsip negara hukum.
Presiden dipilih langsung olh rakyat
Yusril akan gugat dari tiga perkara yg putusannya dipertimbangkan MK.
Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 45
https://t.co/GfZXcVBTsv