@kring_pajak masih hidup. di akun Coretax beliau tidak bisa mengajukan permohonan WP Non Aktif karena ada notif "menu ini hanya tersedia untuk WP yang Aktif". tidak bisa juga mengajukan pengaktifan kembali WP Non Aktif karena ada notif "menu ini hanya tersedia untuk WP yang Non Aktif"
Dear
@kring_pajak
Status NPWP OP (WNA) di Coretax adalah 'Hapus'. Sudah tlp KPP diarahkan buat NPWP baru saja by Coretax di menu 'pengguna baru' saat masukan identitas Passport ada notif 'WP sudah terdaftar'. Bagaimana solusinya yaa? Terima kasih sebelumnya
Dear @kring_pajak ,
Saya ada penjualan Sewa Bnagunan, tetapi yang menyewa LN. Saya ingin menyetorkan sendiri PPh 4(2) atas sewa tersebut, bagaimana caranya?
Terima kasih
Dear @kring_pajak
Apakah bisa restitusi atau PBK atas pembayaran PPH FINAL UMKM disetor sendiri, yang seharusnya tidak terutang? Bagaimana caranya? Mohon bantuan dan arahannya
Tks
Dear @kring_pajak
Kami ada pembetulan PPh 21 di period Agustus 2025 jadi LB. Kemudian ada lagi pembetulan PPh 21 di bulan Mei 2025 jadi KB. Jika semisal nominal KB dan LB itu sama-sama 1 juta, apakah LB di Agustus bisa dikompensasikan ke KB di Mei? Mohon arahannya
Terima kasih
Dear @kring_pajak
Juni kami byr pjk pk Billing Deposit, sdh terekam di Buku Buku besar. Saat lapor, Coretax error & Deposit kami terpotong tdk sesuai nominal PPh yg terutang & SPT tidak terlapor. Kami sdh lapor ke KPP Pratama Grogol Petamburan tp blm ada hasil. Mohon bantuannya
Dear @kring_pajak
Jika semisal di Januari terdapat PPN Masukan dan Perusahaan belum PKP, kemudian di bulan Agustus sudah PKP. Apakah PPN Masukan di bulan Januari bisa dikreditkan dan direstitusi? mohon lampirkan regulasinya yaa
Terima kasih sebelumnya
Dear @kring_pajak
Dari bebrapa hari yang lalu kami ingin membayar Billing Deposit tetapi terdapat notif Sistem sedang bermasalah. Kami sudah coba buat Billing yang baru dan membayar ulang tetapi sampai hari ini tetap tidak bisa. Mohon bantuan dan arahannya
Terima kasih
Dear @kring_pajak
Mau bertanya terkait Batas akhir penyetoran dan Pelaporan SPT PPN Masa Maret 2025. Apakah benar ada keringanan seperti yang tertera pada laman Coretax yaitu tgl 10 Mei. Terima Kasih
@kring_pajak hai, kak saat aktivasi coretax setelah submit itu hanya muter/loading saja kak. sudah bolak balik ke KPP tapi masih belum berhasil. Lalu kami sudah telepon kring pajak juga layanannya sibuk terus kak. mohon bantuannya. terima kasih
@kring_pajak
mohon bantuannya terkait Aktivasi akun Coretax PIC WNA yang belum berhasil sampai sekarang. saya sudah bolak balik ke KPP pun hasilnya nihil.
kendala: email/no hp tidak muncul di hint lupa password kemudian tetap kami isi sesuai dengan yang terdaftar di DJP tetapi
@kring_pajak
Haloo kak, mohon arahannya terkait SPT PPN. Kenapa di coretax VAT IN malah menjadi pengurang atas Overpaid di bulan sebelumnya.
Terima Kasih
@kring_pajak
Mau bertanya terkait PBK. Karena data tahun 2024 belum terintegrasi di Coretax dan menggunakan DJP online sudah tidak bisa. Mohon arahannya terkait solusi PBK