Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI, aniaya Mikael Histon Sitanggang (15 tahun) hingga tewas.
Vonis pengadilan militer: 10 bulan penjara.
Tidak dipecat.
Restitusi ke ibu korban: Rp12,7 juta , harga nyawa seorang anak di mata pengadilan militer Indonesia.
Banding dikuatkan.
Ibu korban baru tahu putusan banding 3 bulan setelah dibacakan , sehingga kehilangan hak kasasi selamanya.
Hakim meringankan hukuman karena pelaku "sudah minta maaf."
LBH Medan baru tahu putusan banding setelah tenggat kasasi lewat.
Menteri PPPA sendiri bilang: seharusnya masuk peradilan umum, bukan militer.
Tapi tidak ada yang bergerak mengubahnya.
Dan sekarang ibu Lenny Damanik terpaksa bawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi , menggugat UU Peradilan Militer , ...
......karena jalan keadilan lainnya sudah ditutup semua.
@karinyoo aku juga pernah kehilangan hp di busway, pas lapor petugas tj nya klo mau cek cctv ternyata perlu ada surat dr polisi dulu, wes udah males gabakal ketemu juga klo lapor polisi
rip empati, samping kiri gue ada ibu2 baru pulang ngantor mungkin usia 50an di lrt yg berdiri, maksud gue kenapa sih yg anak muda2 ini ga punya empati sm yg lebih tua walau bangku lu bukan prioritas sih cuma yah gitu dah RIP empati😌