KRIMINAL
UU Pers, pasal 4: Pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang, serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pasal 18: Setiap orang yang menghambat/menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Buat pengingat ya teman-teman yang mau melakukan Demo. Perkap 09 Tahun 2009 sudah tidak berlaku dan sudah digantikan dengan Perkap No 07 Tahun 2012.
Secara hirarki Perkap itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat keluar, perkap hanya berlaku untuk internal Lembaga Kepolisian
@rainyadios@noloveedy@bleednectar Sebelum anak gw dilindas brimob gw bakal ngajarin anak gw kalo demo ada batas waktunya yaitu jam 6 malam demo sudah harus selesai, mikir lahh
@nalar_logis@BacotBelajar@kamto_adi terimakasih penjelasannya dan pelurusannya. Dengan penjelasan dan membaca beberapa peraturan dan uu yg ada makin yakin, bahkan setelah penetapan bencana nasional tetap pelaku penggundulan hutan penyebab bencana tidak akan tertangkap. 😅
Laut dalam hal ini maksudnya adalah plankton memang menyumbang dan menghasilkan oksigen lebih banyak. Dengan syarat paus di lautan juga jangan sampai punah. Tapi bukan berarti hutan ga penting, karena hutan juga berfungsi sebagai penyerapan karbon di udara.
Ketika TNI melakukan tindakan represif dan Intimidasi maka Sodorkan MOU HELSINSKY kita punya payung hukum.
Secara Defacto dan de jure, Mou telah mengatur larangan Militerisasi di Acheh.
Acheh Darurat Bencana Bukan Darurat Militer.