@ptra040602 Pasal 368 ayat (1) KUHP: Tindak pidana pemerasan dengan ancaman (termasuk ancaman mempermalukan korban dengan menyebarkan VCS) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
@ptra040602 Saya kasih waktu 24 Jam buat hapus postingannya.
Kalo tidak
Siap² aja ada Pihak Kepolisian yang datang ke alamat rumah kamu.
Saya udah punya cukup bukti Bu laporin kamu ke Divisi Humas Polri